Suaralampung --- Luar Biasa Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi PDI-P, yang diketahui bernama Made Tangkas, usir wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat komisi IV DPRD Lamtim, Rabu (04/12/2024).
Hal itu bermula ketika komisi IV bersama BPKAD Lamtim sedang menggelar rapat terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dalam rapat RDP ini seorang jurnalis media online Firdaus yang merupakan salah satu wartawan senior di Lampung Timur sedang meliput kegiatan tersebut tanpa ada masalah, namun ketika masuk dalam persoalan terkait Dana Bagi Hasil yang di pertanyakan dari berbagai pendapat yang hingga saat ini belum terealisasi, salah satu oknum DPRD Lamtim dengan lantang meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat.
“Sebelumnya tidak ada masalah saat saya meliput kegiatan tersebut, namun ketika akan membahas dana bagi hasil, oknum tersebut malah meminta wartawan untuk keluar dari ruang rapat, kata oknum dari fraksi PDI-P ini sih ada rahasia,”jelas Firdaus
Firdaus pun meniru ucapan sang oknum anggota DPRD Lamtim saat meminta wartawan untuk keluar dari ruang rapat.
“Tolong untuk wartawan silahkan keluar dulu, ini ada rahasia,”ucap Firdaus menirukan Made Tangkas.
Di tempat terpisah, kejadian tersebut mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat Lamtim, seperti yang di sampaikan ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Fauzi Ahmad, Lembaga legislatif (DPRD) harusnya bertindak dan melakukan kontrol terhadap lembaga eksekutif, bukan sebaliknya, bekerja sama melakukan kobgkalikong terhadap masyarakat atas realisasi anggaran daerah.
“Itu jelas rapat dengan penyelenggara daerah di dalam ruang gedung milik masyarakat, mestinya apapun yang didapat dan hasil rapat itu adalah milik publik atau masyarakat, bukan gedung pribadi, kalau mau rapat rahasia silahkan di kediaman pribadi, jangan seenaknya di Lampung Timur ini, jika tidak peduli dengan kabupaten ini, silahkan angkat kaki dari Lampung Timur ini,”ucapnya.
Fauzi meminta kepada seluruh anggota DPRD Lamtim untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat.
Untuk di ketahui, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang telah di akui oleh negara. tugas insan pers juga di atur dan di lindungi undang-undang dasar nomor 40 tahun 1999.
Berita dikutip dari koran Koridor.co
Yang dengan terang benderang dalam pemberitaan media massa ini mengatakan seorang wakil rakyat mengusir salah satu wartawan senior di Lampung timur.(Raja)