Suaralampung -- Belanja Jasa Sewa Peralatan. dengan uraian Pekerjaan Belanja Sewa Alat Musik; Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use); Sewa Red Carpet; Sewa Kursi; Sewa Meja Bunder; Sewa Generator; Sewa Alat Musik; Sewa Panggung; Sewa Tenda; Sewa Sound System di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 Diduga Kuat Melanggar Aturan.
Pada Tahun 2024 Bagian Umum Sekdakab Tubaba menganggarkan dana yang sangat fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah yang di pusatkan pada 4 paket Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
Akan tetapi, dalam pemaketan pengadaan tidak menguraikan secara rinci detail spesifikasi volume pekerjaan di setiap paketnya.
Sehingga, dalam pemaketan pengadaan tersebut diduga kuat melanggar Aturan
Pasalnya, tiap paketnya tidak menguraikan secara rinci detail spesifikasi volume pekerjaan.
Bahkan dalam penetapan anggaran di tiap paketnya diduga mengabaikan prinsip efektif dan efisien.
Hal itu begitu terlihat jelas dari penentuan harga pada tiap paketnya yang di tetapkan dengan selisih nominal anggaran yang sangat fantastis dari nilai 4 jutaan hingga mencapai lebih dari nilai Rp 600 jutaan rupiah/ paketnya.
Sehingga, kuat dugaan dalam pelaksanaan kegiatan Terindikasi adanya Mark Up Anggaran.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bagian Keempat. Pejabat Pembuat Komitmen Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
Bab IV Perencanaan Pengadaan. Bagian Kesatu.
Perencanaan Pengadaan. Pasal 18 (1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
Bagian Ketiga.
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 20.
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
Berdasarkan data yang diperoleh media dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=174748 didapati Sekdakab Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp.724.735.000. yang di pusatkan pada 4 paket pengadaan dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.
1. Kode RUP: 51092209
Nama Paket Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Belanja Sewa Alat Musik; Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use); Sewa Red Carpet; Sewa Kursi; Sewa Meja Bunder; Sewa Generator; Sewa Alat Musik; Sewa Panggung; Sewa Tenda; Sewa Sound System;
Total Pagu 693.235.000
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 693.235.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai September 2024 Akhir Desember 2024
Jadwal Pelaksanaan Kontrak
Mulai September 2024 Akhir Desember 2024.
2. Kode RUP 51108051
Nama Paket Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Sewa Tenda; Sewa Sound System; Sewa Kursi;
Total Pagu 14.000.000
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 14.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.
Jadwal Pelaksanaan Kontrak
Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.
3. Kode RUP 51108075
Nama Paket Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Sewa Tenda; Sewa Sound System; Sewa Kursi;
Total Pagu 4.500.000
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 4.500.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024
Jadwal Pelaksanaan Kontrak
Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.
Jadwal Pemilihan Penyedia
Mulai Januari 2024 Akhir Januari 2024.
4. Kode RUP 51108159
Nama Paket Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Sewa Tenda; Sewa Tenda; Sewa Sound System; Sewa Sound System; Sewa Kursi; Sewa Kursi;
Total Pagu 13.000.000
Jenis Pengadaan Barang,
Total Pagu 13.000.000
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran harga pasaran sewa peralatan pesta dilapangan didapati. harga satuan sewa peralatan salah satu penyedia di Tubaba dengan harga pasaran terurai sebagai berikut.
1. Tarup party ukuran 12x12 meter Rp. 5.300.000/unit.
2. Tarup party ukuran 6x12 meter Rp. 3.100.000/ unit.
3. Tarup Plafon Catur Rp. 450.000/ unit.
4. Tarup Plafon Serut Rp. 400.000/ unit.
5. Tarup Plafon Serut Selendang Rp. 450.000/ unit.
6.Tarup Plafon Balon Kecil Rp. 750.000./ unit.
7.Tarup biasa plafon datar 6x6 meter Rp.300.000/ unit
8. Pendopo kerucut Rp.250.000./ unit.
9. Pendopo Lengkung.Rp.200.000/ unit
10. Sarung Kursi Rp. 2000/ satuan
11.Sewa Kursi Rp. 2000/ Satuan.
12. Blower/ Kipas Rp 250.000/ unit.
13. Lampu Biasa Rp 650.000/malam.
14. Panggung 6x6 Rp 1.800.000/ unit.
15. Mesin silent Rp 1.600.000/ hari.
16. Karpet Merah Rp 250.000/ plong.
Adrian. Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Tubaba menilai bahwa paket Anggaran lebih dari nilai Rp 600 jutaan apabila dilaksanakan dengan kegiatan setara 3 paket pengadaan lainnya.
" Maka Pemkab Tubaba seharusnya melakukan kegiatan yang berlangsung sekitar adanya 50 hingga 60 kali kegiatan untuk satu paketnya" kata Adrian.
Menurutnya, Apabila Pemkab Tubaba menggelar acara mewah menggunakan karpet merah seharusnya melaksanakan 10 kali acara mewah yang di lengkapi dengan karpet merah.
" Anggaran hampir 700 jutaan itu Kita ambil rata rata 14 juta satu kali sewa. Artinya Pemkab Tubaba seharusnya melakukan kegiatan 45 kali kegiatan dalam tahun 2024 yang menggunakan tarup hingga 10 unit.
Apabila diakumulasi dengan kategori Sewa Peralatan yang dengan tarup yang lumayan megah yang mencapai 10 unit, Artinya Pemkab Tubaba seharusnya menggelar acara megah dengan karpet merah dan orgen yang mewah itu satu tahun bisa 10 kali kegiatan" kata Adrian.
" Ini kan sudah jelas, permasalahan ini memang sudah di mulai dari pemaketan yang tidak menguraikan secara rinci spesifikasi pelaksanaan kegiatan. Untuk berapa kali kegiatan, berapa unit sewa peralatan. Berapa hari penggunaan dan ini yang menurut saya janggal" ulasnya.
" Menariknya, apabila tiap paketnya dilakukan untuk satu kali kegiatan, ini sangat tidak masuk akal sewa perlengkapan acara lebih dari setengah milyar. Logika saja kita berfikir. Sewa peralatan acara Pesta megah saja, mungkinkah sampai 100 juta,
Apabila paket 600 jutaan itu untuk satu kali kegiatan Artinya ada kelebihan pembayaran. Disinilah Kuat Dugaan adanya Pemborosan dan Kebocoran Anggaran" Beber Adrian.
Adrian menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,
"Yang jadi pertanyaan ini kapan acaranya digelar dan dalam rangkaian acara apa saja. Bagian Umum yang lebih paham itu dan dia harus bisa menjelaskan. Karena ini sangatlah janggal" kata Adrian.
Hingga berita di terbitkan Kepala Bagian Umun Sekdakab Tubaba belum berhasil dimintai keterangan. di konfirmasi diruang kerjanya selalu tidak ada dikantor dengan alasan yang tidak jelas.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp. Faidil Falarie. Jumat (7/2/2025) Kabag Umum Sekdakab Tubaba membalas untuk bertemu langsung di kantor.
Di datangi dikantor Faidil Falarie tetap tidak bisa ditemui dengan alasan sedang tidak berada dikantor.
"lagi ga di tempat bang besok yah" balas Faidil. (Rls/ Medi)