Kuasa Hukum PT. KCMU Bengkunat Apresiasi Positif Kinerja Ditreskrimum Polda Lampung

Iklan

Kuasa Hukum PT. KCMU Bengkunat Apresiasi Positif Kinerja Ditreskrimum Polda Lampung

Senin, Februari 17, 2025 | 09:43 WIB 0 Views Last Updated 2025-02-17T03:58:59Z

Bandarlampung, Suaralampung -- Kuasa hukum PT Karyacanggih Mandirutama (PT. KCMU) mengapresiasi kinerja positif Ditreskrimum Polda Lampung, terkait penanganan cepat dan maksimal terhadap pelaporan kasus dugaan tindak pidana pencurian Buah kelapa sawit,  dimana para terlapor Hotman Hasan dan kawan-kawan,  saat ini ke enam tersangka, akan segera disidangkan di pengadilan Negri Tanjung Karang kelas  IA, yang saat ini ke enam tersangka tersebut telah menjadi tahanan di kejaksaan negri Bandarlampung.


Kronologis kejadian kasus tersebut diceritakan oleh Bara Suwardi. SH.  Selaku kuasa hukum PT. KCMU di kantornya, sebagai berikut paparannya. PT. KCMU  yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki aset lahan seluas 6.000 hektar, dengan lahan inti seluas 3.000 hektar, dengan sistem bagi hasil, di mana 40% hasil diperuntukkan bagi perusahaan dan 60% sisanya untuk para petani pengelola kebun kelapa sawit, sejak berdirinya perusahaan tersebut pada tahun 1994 nyaris tanpa kendala, beberapa permasalahan mulai muncul sejak tahun 2020.


Puncaknya terjadi pada Bulan Agustus tahun 2023, pada saat para pencuri buah kelapa sawit tertangkap tangan sedang membawa buah kelapa sawit hasil curianya dengan menggunakan mobil Pikup di kebun PT. KCMU yang berlokasi di Divisi Lima dengan para petani pengelola kebun, dan para pencuri berupaya melawan saat ditegur, sehinga terjadi keributan, yang mengakibatkan mobil tersebut dibakar oleh masa yang sangat kecewa dengan adanya pencurian yang terorganisir dan terus menerus, juga pada keributan tersebut mengakibatkan luka pada salah satu pencuri, sehinga salah satu petani tersebut harus menjalani hukuman, akibat melakukan tindakan penganiayan.

Ditambahkan Bung Bara, Sapaan akrab Bara Suwardi SH. Dari konflik tersebut, memicu semakin maraknya pencurian buah kelapa sawit di PT. KCMU khususnya pada Divisi Lima yang terletak di Desa Marang.

" Untuk menghindari konflik yang berkelanjutan manajer umum PT. KCMU Bapak Peter. SE  memerintahkan Saudara Fahri selaku kepala Divisi Lima, untuk menunjuk tim Kuasa hukum," jelasnya.

Untuk selanjutnya, dengan menempuh jalaur hukum, dengan di dampingi Oleh Bara suwardi SH. Pada tanggal 7 Agustus tahun 2024, terbit surat tanda penerimaan laporan. Nomor : STTPL/338/VIII/2024/SPKT/ Polda Lampung. Dengan terlapor Hotman Hasan dan kawan kawanya.

Dan lebih lanjut diceritakan dengan semangat Oleh pengacara muda tersebut, " Dimana tim Jatanras Ditreskrimum polda lampung, melakukan penyelidikan dengan memeriksan pelapor, cek tempat kejadian perkara, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berkat dukungan maksimal dari semua pihak khususnya penyidik Polda Lampung, Bapak Aiptu Agus Utomo,SH. Kasus tersebut statusnya dinaikkan, dari penyelidikan ke penyidikan, dari hasil gelar perkara, ditetapkan 6 orang tersangka," Paparnya, pada Minggu 16 Februari Tahun 2025. Diruwang kantornya.

Masih Kata Pengacara Kelahiran Medan tersebut. Selanjutnya para tersangka ditangkap dan langsung diamankan juga dilakukan pemeriksan di polda lampung, dimana saat ini ke enam orang tersangka,  kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, menunggu proses persidangan.

Terkait kinerja maksimal dari  Tim Jatanras Ditreskrimum polda lampung, kuasa hukum PT KCMU Bara Suwardi. SH Pada media ini menyampaikan apresiasi positif, serta memuji kinerja aparat penegak hukum yang dinilainya sangat profesional dalam penyelesaian kasus yang ditanganinya.

" Kepada Bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, S.I.K, M.Si. dan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak S.I.K Juga, Kasubdit 3 / Jatanras Polda Lampung Kom Pol. Zaldy Kurniawan, S.H.,S.I.K, MM. H. beserta jajaranya, khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum, Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya, terhadap kinerja dan kolaborasi serta kerjasama yang sudah terjalin sangat baik, dalam penanganan kasus yang saya tangani saat ini, saya berharap kerjasama semacam ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," Ujarnya.

Lanjutnya "Saya Juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan tinggi Lampung beserta tim dan jajaran, juga kepada tim dari kantor hukum Bara Suwardi. SH dan rekan, yang sudah secara maksimal membantu melakukan berbagai upaya hukum, sehingga perkara ini sudah sampai pada tahap ini, " Ungkapnya.

Diakhir wawancara pengacara bersahaja ini, mengungkapkan harapanya terkait kasus yang ditanganinya, " Saya mengharapkan kasus pencurian buah kelapa sawit di PT KCMU yang saya tangani ini, dapat segera terselesaikan dan hukum dapat ditegakkan sesuai harapan Masyarakat, sehinga kepercayan masyarakat terhadap proses hukum di negara ini akan semakin tinggi," Pungkasnya. (Rls/ Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum PT. KCMU Bengkunat Apresiasi Positif Kinerja Ditreskrimum Polda Lampung

Trending Now

Iklan

iklan