Suaralampung.com, Banyuasin — Sebanyak 894 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual Pada Jumat (28/03/2025).
Acara pemberian remisi ini dilakukan serentak secara nasional, dengan pusat acara di Lapas Cibinong yang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Di Lapas Banyuasin, acara Pemberian Remisi Khusus digelar di Halaman aula Lapas. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kalapas beserta jajaran dan warga binaan penerima remisi. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menjelaskan, total ada 894 orang yang mendapatkan remisi Idulfitri.
Terdiri dari 882 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, dan 12 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dimana 11 orang akan bebas bertepatan Hari Raya Idul Fitri nanti dan satunya masih harus menjalani subsidair.
Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana, namun narapidana tetap harus menjalani sisa hukuman di lapas. Sementara itu, Remisi Khusus II berarti narapidana langsung bebas karena sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini. Semua yang menerima remisi telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif.
“Semoga dengan diberikannya remisi ini warga binaan terus semangat dalam menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin,” ungkapnya.