Suaralampung -- Pekerjaan Dana Desa Rejoagung Kecamatan Batanghari Lampung Timur perlu dipertanyakan, angaran yang diperuntukan bagi pembuatan drainase sepanjang 250 m diduga kurang adanya transparansi kepada masyarakat.
Kurangnya pengawasan terhadap pembangunan drainase yang ada di Desa Rejo Agung , membuat para pekerja terburu buru sehingga pekerjaan Drainase diduga asal jadi, Rabu 29/04/25.
Padahal semua pekerjaan dianjurkan pemerintah harus tranparansi baik menyangkut anggaran Desa, maupun keterbukaan kepada masyarakat sesuai rencana anggaran biaya dengan nilai volume yang cukup.
Dalam pantaun media ini dilokasi pekerjaan Drainase, diduga adanya mark up divolume pekerjaan, dalam hal pemasangan batu belah dan juga adanya indikasi tidak adanya Papan informasi dan prsasti besaran anggaran.
Pada hari selasa tangal 29-4-25, jurnalis media ini bertemu dengan Kadus setempat bernama Johan, meminta informasi tentang Drainase, tetapi kadus Johan tidak tau menau tentang pekerjaan Drainase yang bertempat di wilayahnya.
Sedangkan Petugas TPK dan Kades Rejo Agung ketika di konfirmasi selalu tidak ada di tempat. Semua pekerja ketika diwawancara menutup diri, dari pihak kecamatanpun tidak ada pengawasan, sehingga diduga terjadi pembiaran dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Desa Rejo Agung.
Dari data yang diperoleh pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan turunannya, dengan tegas mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
Plang atau Papan informasi APBDes adalah simbol transparansi, bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada rakyatnya.
Ketika simbol Prasasti tidak ada maka wajar bila muncul kecurigaan ada yang ditutup-tutupi Kepada Masyarakat. red (Romdani)