Lampung – Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029.
Keputusan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
Pemberhentian ini berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 Hal Usul Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya Surat Pj. Gubernur Lampung, nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang juga menyetujui Abdul Aziz dari PKB sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dalam SK disebutkan, Yus Bariah diberhentikan secara hormat dan disampaikan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029.
Hingga kini, Yus Bariah saat di hubungi belum memberikan tanggapan atas pemberhentian tersebut.
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media ini.(R*)