Suaralampung.com, Lampung Tengah — Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang terdiri dari Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen, dan Median Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Endang Pristiwati. Operasi penangkapan ini turut mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan di wilayah Lampung. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk.
Dalam keterangannya, Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas bidang dan kerja intelijen yang intensif. “Kami bergerak setelah memperoleh informasi yang akurat di lapangan. Penangkapan dilakukan secara humanis dan kooperatif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Alfa Dera.
Sementara itu, Median Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah diamankan, terpidana akan segera kami eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Median Suwardi.
Lebih lanjut, Alfa Dera menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah untuk menuntaskan seluruh perkara yang telah inkracht. Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejari Lampung Tengah, untuk segera menyerahkan diri.
“Kami pastikan, bagi mereka yang masih bersembunyi, akan terus kami buru hingga tertangkap. Lebih baik menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan supremasi hukum dan memburu para pelaku tindak pidana yang masih berstatus buron, demi keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.