Suaralampung -- Pada Tahun 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganggarkan dana mencapai milyaran rupiah untuk tiga paket Belanja Hibah Uang dengan spesifikasi Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba.
Namun anehnya, belanja hibah uang tersebut ditetapkan dengan metode swakelola tipe 1.
Bahkan, dalam pemaketan tidak menguraikan secara rinci detail spesifikasi, jumlah penerima dan peruntukan pada setiap paketnya.
Sehingga Belanja Hibah Uang di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2024 terkesan tidak jelas.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 18 ayat (6) huruf a, menjelaskan. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
Hal itu juga sangat bertentangan dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Bagian kesatu.
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 huruf a menyebutkan,
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=174748 Sekretariat Daerah Tubaba pada tahun 2024 menganggarkan dana sebesar Rp.1.540.000.000,; yang di pusatkan pada 3 paket belanja Hibah Uang dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.
1. Kode RUP: 37730484
Nama Paket: Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia
Tipe Swakelola: 1
Volume: 1 Paket
Deskripsi : Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia;
Total pagu: Rp.100.000.000
2. Kode RUP: 37730485
Nama Paket: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Tipe Swakelola: 1
Volume: 1 Paket
Deskripsi: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Total 1.350.000.000
3. Kode RUP: 37730534
Nama Paket: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan
Tipe Swakelola: 1
Volume: 1 Paket
Deskripsi: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan;
Pagu Total Rp 90.000.000
Nurkholish, Kabag Kesra. Senin (19/5/2025) di ruang kerjanya ketika dimintai keterangan rincian daftar penerima hibah dan peruntukan hibah uang, berdalih kurang begitu memahami dengan alasan hal tersebut ditangani langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kalau yang 100 juta itu hibah ke MUI, yang 90 juta juga ke MUI, kami hanya berikan uangnya, tanya aja ke MUI di gunakan untuk apa saja tanya langsung ke MUI aja.
Kalau yang 1,3 M langsung ke PPTKnya saya ga hafal satu satu, maaf saya lagi mau ada rapat, sama pak rIjal aja PPTKnya" elaknya Nurkholis.
Sementara , Rizal. Selaku PPTK Belanja Hibah Uang Sekretariat Daerah Tubaba ketika dimintai keterangan kejelasan dari volume daftar nama penerima Hibah tidak bisa menjelaskan secara gamblang dengan alasan hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan tentang daftar Penerima Hibah.
" Ada SKnya kalau kita tunjukkan bisa" karena tidak ada hak media minta ini kan arsip rahasia, kalau mau kita tunjukkan tapi tidak boleh di poto. Kemarin kita ke bagian Hukum tidak bisa kami ngasih, kami kan ada SOP sendiri" kelitnya.
Rizal mengklaim bahwa belanja hibah tersebut tidak ada permasalahan dengan alasan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Tubaba.
" Kalau mau liat contoh salah satu kami tunjukkan kalau mau liat SK nya ada, kalau tidak ada SKnya tidak mungkin kami cairkan, kemarin sudah di periksa BPK, Inspektorat tidak ada permasalahan" .
Ketika kembali ditegaskan terkait keterangan informasi jumlah dan daftar nama penerima hibah dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan alasan harus izin dengan kepala bagian terlebih dahulu.
" Banyak bang kalau lembaga saja bisa kami sebutin, kalau Terkait SKnya ke Kabag aja, kalau Kabag mau ngasih ya kami kasih, takutnya kami kasih SKnya kami yang di marah, kalau kata pak Kabag dan Kabag Hukum kasih nanti kami kasih, kalau mereka mengizinkan tidak masalah" dalihnya.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada hari Selasa (20/5/2025) diruang kerjanya. Kabag Kesra Tubaba terkesan menutupi informasi daftar nama penerima bantuan hibah uang tersebut dengan alasan Surat Keputusan Penetapan daftar penerima Bantuan Hibah Uang merupakan Dokumen Rahasia.
" Kalau masalah jumlah bisa saya informasikan, kalau SK tidak bisa saya kasihkan kecuali kalau inspektorat yang minta, kemarin juga sudah di periksa BPK juga" bebernya. ( Medi)