Suaralampung.com, Sukadana — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sukadana mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Senin (16/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Timur ini dihadiri Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony beserta seluruh Pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Lampung Timur serta forkopimda dan tamu undangan lainnya. Diketahui bahwa acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.
Dalam sambutannya, Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban penegak hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana hingga tuntas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkracht.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka didampingi seluruh pimpinan APH. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi BB narkotika, BB Perlindungan anak, BB pencurian hingga sajam. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran di hadapan unsur Forkopimda serta instansi terkait, sebagai wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana.
Karutan Farizal menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan dan mendukungan penuh Kejari Lampung Timur terhadap upaya penegakan hukum. "Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui pemusnahan barang bukti ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Karutan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga Rutan tetap bersih dari penyalahgunaan barang terlarang. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan Rutan Sukadana bebas dari narkoba dan barang terlarang lainnya, ” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum di Kabupaten Lampun Timur dalam menjaga transparansi dan integritas dalam sistem peradilan pidana.