Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Pesawaran Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Upaya Hukum

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Pesawaran Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Upaya Hukum

Senin, Mei 25, 2026 | 11:49 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-25T04:49:29Z
Lampung — Kasus penganiayaan warga oleh oknum anggota DPRD Pesawaran belum ada perkembangan sejak 3 bulan lalu di laporkan di Polres Pesawaran. Setelah di laporkan oleh korban OB, sampai saat ini kasus yang ditangani oleh Polres Pesawaran belum juga ada titik terang, sehingga membuat keluarga korban makin tertekan.

Kuasa Hukum Korban Falentinus Andi menilai kasus ini sangat lambat. "Klien kami membuat laporan sejak tgl 17 Februari, sebelum puasa, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan apapun dari pihak Penyidik Polres Pesawaran, memang kami menilai agak lambat penanganan ini, sudah 3 bulan sejak kami melaporkan tapi tidak ada perkembangan yang berarti, padahal menurut kami bukti sudah cukup" ungkapnya

"Kami juga belum mendapat SP2HP dari Penyidik, wajar jika kami selaku kuasa hukum dan juga klien kami berfikir dan menduga kasus ini kemungkinan ada intervensi karena terlapor adalah oknum salah satu anggota DPRD di Pesawaran. Informasi terakhir bahwa penyidik masih akan melakukan BAP terhadap saksi-saksi Terlapor" Lanjutnya

Diketahui pada bulan Februari lalu seorang oknum anggota DPRD Pesawaran inisial F di laporkan ke Polres Pesawaran karena di duga melakukan penganiayaan terhadap warganya berinisial OB di Punduh Pidada disebabkan Pemasangan Banner Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa oleh OB di tanah yang dianggap masih sengketa. OB dianiaya dengan cara dimasukkan kedalam mobil dan dibenturkan beberapa kali di mobil milik F.

Untuk proses selanjutnya Kuasa Hukum OB akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap Penyidik Polres Pesawaran jika memang kasus ini mandek. "Saksi-saksi sudah di periksa, Visum juga sudah ada, penyidik juga sudah melakukan olah TKP, dan bukti-bukti pendukung lain sudah ada dipenyidik. 

Berdasarkan UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan minimal dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa, tapi sampai saat ini tidak kunjung dilakukan, sebagai kuasa hukum kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam KUHAP terhadap Penyidik Polres Pesawaran, dan kami minta Polda Lampung untuk memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya hukum, keadilan dan profesionalime kepolisian sebagai sebagai penegak hukum" imbuhnya

"Ini kami lakukan karena klien kami dan keluarga besar merasa ketakutan dan kondisi psikologisnya terganggu karena ada ancaman-ancaman dan berita bahwa kasus ini tidak akan bisa naik dan klien kami akan di laporkan balik" Tutup Falentinus Andi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Pesawaran Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Siap Ajukan Upaya Hukum

Trending Now

Iklan

iklan