Suaralampung.com, Bandarlampung — Dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 di Aula Kantor Wilayah secara dan Kelurahan Kota Sepang Secara Daring.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, Peserta Peacemaker Justice Award Tahun 2025, Peserta Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan 1 dan 2, Perwakilan Muslimat NU Provinsi Lampung serta perwakilan desa/kelurahan yang menjadi sasaran pembentukan Posbankum. Kehadiran para peserta menunjukkan antusiasme dan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Ibu Laila Yunara, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan regulatif kepada para pemangku kepentingan tentang tata cara pembentukan Posbankum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Santosa, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Beliau juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. "Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Kehadiran para paralegal sangat berarti mengingat layanan hukum formal masih terbatas untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Paralegal akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekatkan dengan sistem hukum yang ada" jelas Bapak Santosa. ia menambahkan "Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang latar belakang. Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta mendorong pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu bentuk nyata dari kesetaraan hukum ini adalah memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat."
Materi inti dalam sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak RS Habibi, yang merupakan JF Penyuluh Hukum Ahli Madya. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, mekanisme pembentukan, hingga standar layanan Posbankum sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan mendapat perhatian besar dari peserta, terutama menyangkut proses akreditasi, kerjasama dengan organisasi bantuan hukum, serta aspek pengawasan terhadap layanan Posbankum.
Sesi diskusi berlangsung dengan aktif dan interaktif. Para peserta tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga berdiskusi mengenai tantangan dan kebutuhan riil di wilayah masing-masing terkait pendirian dan operasionalisasi Posbankum. Moderator berhasil menjaga dinamika diskusi agar tetap fokus dan produktif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami urgensi serta langkah-langkah pembentukan Posbankum secara menyeluruh. Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah proses pembentukan Posbankum tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat segera diimplementasikan secara nyata, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar menjadi solusi akses hukum yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.