Wooww!!! PT Silika Timur Abadi Diduga Gunakan Izin Galian C Ilegal Komisi I Pertanyakan Ke Dinas Perizinan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wooww!!! PT Silika Timur Abadi Diduga Gunakan Izin Galian C Ilegal Komisi I Pertanyakan Ke Dinas Perizinan

Redaksi
Selasa, Juni 03, 2025 | 20:20 WIB 0 Views Last Updated 2025-06-03T13:41:49Z
Pihak berwenang Diminta untuk mengusut tuntas keabsahan perizinan perusahaan besar yang mengeksploitasi pasir silika dan kuarsa hal itu di sampaikan oleh Al Firman  Anggota Komisi 1 DPRD Lampung timur yang di kutip dari Media Heloindonesia.com.

Pasalnya, izin yang dikantongi saat ini diduga melanggar hukum dan menyalahi prosedur. Sementara, perusahaan berskala perseroan terbatas (PT) hingga saat ini masih tetap beroperasi tak tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan legeslator Partai Nasdem menyikapi perizinan PT.Silika Timur Abadi (PT STA) yang mengeksploitasi pasir silika dan sejenisnya di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung sejak setahun terakhir. Guna "menjarah" bahan tambang galian C bernilai tinggi itu, pihak perusahaan mencaplok lahan seluas 98,88 hektar.

Dalam mencari kebenarannya dan untuk  memastikan keabsahan perizinan nya, Komisi I DPRD Lampung Timur belum lama ini mendatangi Dinas Perizinan Provinsi Lampung. Para wakil rakyat itu sangat  terkejut ketika pihak provinsi memberikan jawaban bahwa belum pernah menerbitkan izin atas nama Silika Timur Abadi (PT.STA).

Kemudian Komisi I lalu mendatangi sejumlah lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Lampung Timur. Lagi-lagi lembaga yang do maksud menyatakan jika mereka tak pernah menerbitkan izin eksploitasi apalagi penjualan.
"Semua pihak terkait di Lampung Timur sudah kami hubungi. Mereka mengaku belum pernah menerbitkan izin,"ujar Firman.

Diduga izin yang dikantongi perusahaan tersebut ilegal atau menyalahi prosedur, Firman meminta pihak terkait atau penegak hukum meninjau ulang keberadaan perusahaan tersebut.
"Saya menduga izin yang ada sekarang cacat hukum dan sarat dengan gratifikasi,"pungkas Firman.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sejumlah media online memberitakan jika perizinan dan penjualan pasir silika di Kecamatan Labuhan Maringgai itu menyeret nama "Moch.Yusuf, yang notabennya adalah Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Timur (Sekdakab lamtim)". Dan sebagai , orang nomor satu di birokrasi pemerintahan itu sudah diperiksa pihak penegak hukum. Pada pemeriksaan itu, Moch Yusuf telah dimintai keterangan sementara diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan Saat dikonfirmasi, Moch.Yusuf tidak banyak komentar ia hanya berkata
"Kita serahkan saja ke proses hukum,"jawab Moch Yusuf yang tak lama lagi memasuki masa pensiun ini.

Sebelumnya telah di beritakan Media Online KBNI Newstex.com bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan wakil bupati lampung Selatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Ir. Moch. Yusuf, pada Selasa (20/5/2025). Namun, keduanya belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan dijadwalkan akan hadir pada Rabu (21/5/2025).

Pemanggilan ini dilakukan di tengah santernya kabar akan ditetapkannya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang pasir silika yang ada di lampung timur.

Perlu di ketahui lampung timur selama ini diduga banyak sekali penambangan liar yang tak berizin di mulai dari partai lokal di desa desa hingga sampai partai perusahaan besar yang telah melakukan pengerukan tambang yang ada di lampung timur dengan semena-mena, sehingga menimbulkan kerugian negara dan khususnya bagi lampung timur.(Raja bandar) 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wooww!!! PT Silika Timur Abadi Diduga Gunakan Izin Galian C Ilegal Komisi I Pertanyakan Ke Dinas Perizinan

Trending Now

Iklan

iklan