Suaralampung.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Jum'at (04/07/2025)
Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.
"Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya". Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan
Selain melaporkan dugaan itu kepada Kejati Lampung sambung Andika, dirinya juga berupaya menginformasikan laporan dimaksud kepada pemerintah pusat, termasuk memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Kepresidenan.
"Bahkan Kejaksaan Agung R.I, Kepolisian Negara R.I, Mendagri, DPR R.I, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Ombudsman R.I, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan DPRD Tulang Bawang, juga kami upaya informasikan dengan cara diberikan tembusan laporan. Dan hal itu Fortuba lakukan, agar supaya baik bapak Presiden R.I ke - 8 (Prabowo Subianto - Red) beserta pihak berkaitan mengetahui adanya indikasi tersebut, sekaligus dapat memberikan perhatian lebih terhadap Kejati Lampung dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Mengingat anggaran kegiatan Replanting tahun 2023 bernilai fantastis, yakni kurang lebih Rp. 30 Miliar". Ucapnya
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH menyatakan menerima laporan LSM Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang. Kasipenkum itu pun menyarankan LSM Fortuba untuk menyerahkan laporannya ke PTSP Kejati Lampung, agar dilakukan pendataan.
"Laporannya kami terima, lebih lanjut laporan diserahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk didata, atau diberikan nomor registrasi laporan". Katanya Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH dihadapan awak media (Jon)