CV Garnizum Grub Bantah Lakukan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

CV Garnizum Grub Bantah Lakukan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur

Rabu, Juli 09, 2025 | 10:48 WIB 0 Views Last Updated 2025-07-09T05:57:09Z

Suaralampung Visual -- Terkait pemberitaan di media Suara Lampung visual dengan judul diduga ada penambang liar di area kawasan hutan register Lampung Timur dan berita lainnya dengan judul aksi penambang liar merajalela di kawasan hutan register 38 gunung balak Lampung Timur, terhadap dua pemberitaan tersebut CV Garnizum Group yang mengaku sebagai pengelola tambang di wilayah tersebut, menyampaikan bantahan melalui hak jawab bahwa mereka telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, di mana penambangan tersebut juga tidak masuk dalam kawasan hutan register 38, jawaban tersebut disampaikan melalui surat  yang diterima oleh redaksi pada tanggal 9 Juli tahun 2025.
Dalam surat tersebut CV Garnizum Group menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki izin yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung.

Selanjutnya CV Garnizum group yang disampaikan melalui surat oleh Dedi Kristanto juga membantah bahwa lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan register 38 gunung balak, menurut pengakuannya dalam surat tersebut lahan tersebut dikelola di atas lahan milik Bapak Mualim, dengan bukti kepemilikan surat keterangan tanah nomor 054052 dikeluarkan tahun 1977 oleh pemerintah Kabupaten Dati 2 Lampung Tengah kecamatan Jabung dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas nama Hadi Tapsir, selanjutnya pihak CV garnizum group melakukan kerjasama dengan sistem bagi hasil yang ada di dalam lahan tersebut dengan pemilik lahan yakni Bapak Mualim.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pihak Garnizum Group merasa dirugikan, dengan pemberitaan tersebut, dan mengaku bahwa dirinya belum dikonfirmasi terkait pemberitan, yang disebutkan dalam surat tersebut.

Demikian hak jawab yang disampaikan oleh Dedi Kristanto dan CV Garnizum Group pada media ini, dimuat berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. (Rls/ Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV Garnizum Grub Bantah Lakukan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan