Sikat Habis! DPRD & DLH Lamtim Sidak Tambang Pasir Ilegal Di Pasir Sakti

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sikat Habis! DPRD & DLH Lamtim Sidak Tambang Pasir Ilegal Di Pasir Sakti

Kamis, Agustus 20, 2026 | 21:53 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-20T15:59:53Z


Lamtim - Diduga kebal hukum, aktivitas tambang pasir ilegal di Lampung Timur kembali jadi sorotan. Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Hasilnya, tambang diduga beroperasi tanpa izin dan dibekingi "orang kuat". Berikut laporan selengkapnya

Keluhan warga dan pemberitaan viral di media akhirnya membuat wakil rakyat turun gunung. 
Siang tadi, Komisi III DPRD Lampung Timur melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hi. Krmari, dan diikuti anggota lintas fraksi: Edy Bisri Mustofa, Ria Adriana, Tri Sukatmi Wulandari, Sandi Yudha, Hari Yanto. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Wahyu Utama, dan Camat Pasir Sakti.

"Kami terpanggil melakukan sidak ini karena sudah banyak keluhan masyarakat. Dan ini sudah viral. Kami ingin melihat langsung, apakah benar ada aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah Pasir Sakti," Ungkapnya Pada Media ini  Kamis 20 Agustus 2026.

Setibanya di lokasi, aktivitas tambang sudah berhenti. Para pekerja diduga sudah kabur. Tim hanya menemukan seorang operator alat berat bernama *Asrul*.

Dari keterangan Asrul, terungkap nama sosok yang diduga pemilik tambang berinisial *"Fiko"*, warga Tanjung Karang, Bandar Lampung. Asrul mengaku dirinya hanya pekerja harian dan mendapat pekerjaan itu melalui perantara bernama *"Kencis"*. Soal izin? Asrul mengaku tidak tahu sama sekali.

"Saya cuma kerja Pak. Yang punya namanya Fiko, orang Bandar Lampung. Saya taunya dari Kencis. Kalau surat-surat saya nggak tahu."

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal di Pasir Sakti beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum. Komisi III menilai, maraknya tambang liar ini patut diduga ada "orang kuat" yang membekingi, sehingga pelaku merasa nyaman dan aman beraktivitas.

"Dari hasil sidak hari ini, kami akan mendata dan mengecek keabsahan izinnya. Kalau memang tidak ada izin, maka ini jelas pelanggaran dan harus ditindak sesuai aturan lingkungan hidup."_

Komisi III menegaskan akan membawa hasil sidak ini ke rapat paripurna dan mendesak APH untuk mengusut tuntas. Jangan sampai sumber daya alam Lampung Timur dikeruk oleh segelintir orang, sementara rakyat hanya dapat kerusakan lingkungan. (Raja Bandar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sikat Habis! DPRD & DLH Lamtim Sidak Tambang Pasir Ilegal Di Pasir Sakti

Trending Now

Iklan

iklan