Gawat jalan lintas Sumatera terancam dikhawatirkan putus diduga oleh Tambang ilegal beroperasi tidak jauh dari kantor Polsek Blambangan Umpu Way Kanan.
Blambangan Umpu -- Jalan lintas tengah Sumatera yang ada tidak terlampau jauh dari kantor Polsek Blambangan Umpu terancam dikhawatirkan putus oleh diduga tambang ilegal yang beroperasi di pinggir jalan.
Terlihat jelas dari jalan lintas tengah Sumatera diperirakan sekitar kurang lebih satu kilometer dari Polsek Blambangan Umpu dan diperkirakan kurang lebih 4 kilometer dari Polres Way Kanan lokasi diduga penambang emas ilegal di lokasi PTP N VII Blambangan Umpu.
Ini terlihat jelas ketika masyarakat dan 4 (empat) penyimbnag Adat Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu melakukan investigasi langsung monitoring lahan PTPN VII Bapu yang dilaporkan oleh masyarakat mengalami kerusakan akibat penyerobotan lahan dan diduga dilakukan tambang ilegal.
Yang anehnya lokasi yang terlihat dengan kasat mata ketika melintas di jalur tengah Sumatera di kampung Negeri Baru kecamatan Umpu Semenguk yang berjarak diperkirakan hanya hitungan kug lebih satu kilometer dari kantor Polsek Blambangan Umpu.
Ketua tim 12 dan Jubir dari Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu Cahyalana, S.Sos merasa heran kok di pinggir jalan lintas tengah Sumatera ada beberapa diduga tambang ilegal yang dikhawatirkan dapat mengancam putus jalan karena hanya berjarak puluhan meter dari jalan.
" Lokasi nya ini diperkirakan berjarak kurabg lebih satu kilometer dari kantor Polsek Blambangan Umpu kok bisa beroperasi dengan santai jumlah nya pun puluhan. " Ujar Cahya.
Lebih lanjut di unagkapannya, jangan dibiarkan lahan ini di pakai untuk menambang emas apalagi kuat dugaan dg menggunakan alat berat jenis excavator tentunya merusak lingkungan apalagi lahan PTPN VII Bapu milik negara.
" Harus segera di hentikan oleh aparat penegak hukum segala aktivitas apapun diarea PTPN VII terlebih bersifat pengrusakan lahan, sebagai alas hak lahan adalah tanah ulayat buay pemuka pangeran udik Blambangan Umpu, kami tentunya akan segera melakukan upaya langkah- langkah hukum atas aktivitas yg terjadi di area/ lahan tersebut terlebih bersifat pengrusakan lahan.
Apabila jalan ini terjadi putus otomatis akan merugikan masyarakat way kanan dan jalur Sumatra yg melintas sehari-hari di jalur ini. Tutup Cahya.(Tayib)