Suaralampung.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020 - 2022 yang merugikan negara 7 miliar lebih, hingga kini tidak ada kejelasan. Andika Fortuba meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Rabu (30/07/2025)
Sebab kata Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang itu, Kejati Lampung terkesan tidak transparansi dalam menangani indikasi laporan kerugian negara 7 miliar lebih, yang dilayangkannya tahun 2024 lalu.
"Dari tahun 2024 hingga tahun 2025, tidak ada kabar berita mengenai siapa - siapa saja yang sudah dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara 7 miliar lebih ini. Setidak - tidaknya, Kejati Lampung memberikan informasi kepada pelapor, itu juga agar publik tahu bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung dengan ketransparansiannya, bekerja profesional dalam penegakan hukum. Atau jangan - jangan, keempat pejabat Tulang Bawang berinisial DP, EH. ZN dan SI disinyalir telah dilakukan pemeriksaan secara diam - diam, tanpa publik pelapor mengetahuinya. Dan atau, sudah ada indikasi suap menyuap agar dugaan kerugian negara 7 miliar lebih tersebut dipetieskan untuk tidak ditindaklanjuti". Ujarnya Andika pada awak media, soroti laporannya tentang Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang di Adhyaksa Lampung
Karena itulah, Dia berharap Kejaksaan Tinggi Lampung bereaksi keras dan profesional dalam tugasnya atas dugaan kerugian negara 7 miliar lebih di kabupaten Tulang Bawang tersebut. Namun jika tolak belakang, maka Ia selaku Ketua DPP LSM Fortuba akan membawanya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (R.I)
"Akan kami bawa jikalau sebaliknya tidak bereaksi keras dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Itu kerugian negara lho, 7 miliar lebih indikasinya. Dan siapa yang dirugikan atas semua ini, tentunya negara dan masyarkat Tulang Bawang lah yang dirugikan. Pastinya, Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung R.I lah tempat kami membawa bila terindikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Kode Etik, yang bertentangan dengan etika profesi. Maka dari itu Fortuba dengan tidak mengurangi rasa hormat, berharap Kejati Lampung sesegera mungkin mempercepatnya". Harap Andika
Sebelumnya, Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp. 7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang. Selasa (19/11/2024)
Dikatakan Andika (Ketua Fortuba), laporan yang dilayangkan dirinya ke Kejati Lampung itu, dikarenakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
Menurut Dia, penyimpangan anggaran yang terindikasi berjumlah fantastis ini yakni senilai Rp. 7.118.562.242.00 ( Tujuh miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
"Jadi kita laporkan ke Kejati Lampung mengenai indikasi kerugian negara itu, dengan rincian diantaranya untuk Pembayaran Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 - 2022 melebihi SSH sebesar Rp. 6.823.704.838.00, dan Belanja Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 - 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 294.857.404.00. Sementara untuk lebih jelasnya, data-data sudah kita lampirkan dalam laporan". Terangnya Andika usai memberikan laporannya di Kejati Lampung
Andika berharap dengan adanya laporan atas Diskominfo Tulang Bawang yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini, Dirinya berharap Korps Adhyaksa wilayah itu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Besar kiranya harapan kami dengan adanya laporan yang telah diberikan, Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat segera menindaklanjutinya. Sebab, indikasi penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 - 2022 sangat besar, yakni senilai Rp. Rp. 7.118.562.242.00". Pintanya Andika (Jon)