Sopi'i Azhari Dinilai Salah Plt Dispertan Tulang Bawang, Replanting 101 Hektar Ditengarai Fiktif
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sopi'i Azhari Dinilai Salah Plt Dispertan Tulang Bawang, Replanting 101 Hektar Ditengarai Fiktif

Senin, Juli 28, 2025 | 18:06 WIB 0 Views Last Updated 2025-07-28T11:06:07Z


Suaralampung com - Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang periode 2024 - 2029 Sopi'i Azhari. SH. MH dituding salah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Tulang Bawang, Nur Khasanah. Indikasi tudingan salah disampaikan Plt tersebut, lantaran mantan Ketua DPRD Tulang Bawang periode 2012 - 2024 ini menyorot kegiatan Replanting Menggala Timur. Senin (28/07/2025)

Menurut Nur Khasanah, dirinya tidak membenarkan pengucapan Politisi dari PDI Perjuangan Tulang Bawang Sopi'i Azhari ini, yang menyampaikan sorotannya mengenai kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Menggala Timur. Sebab kata Dia, Replanting Menggala Timur yang kini menjadi sorotan itu tidak ada, dan dinilainya salah dalam berucap.

"Tidak ada Replanting di Menggala Timur. Dan saya jawab, tidak ada Replanting di Menggala Timur, beliau (Sopi'i Azhari - Red) salah ucap, beliau salah ucap, nanti saya coba obrolkan dengan pak Sopi'i nya. Karena tidak ada yang perlu diinikan (Perdebatkan - Red), kita sedang dilaporkan, dan kita menunggu prosesnya". Kilahnya Nur Khasanah pada awak media, sikapi soal Replanting Menggala Timur yang disorot oleh Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Sopi'i Azhari

Beberapa waktu lalu diinformasikan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang, Nur Khasanah tegaskan tunggu proses panggilan Kejati Lampung. Hal itu menyikapi laporan DPP LSM Fortuba, terkait Replanting 30 Miliar di kecamatan Penawartama. Dimana soal PSR tersebut, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jum'at (11/07/2025)

Diungkapkan Nur Khasanah (Mantan Kepala Bidang/ Kabid Produksi Dinas Pertanian Tulang Bawang), menegaskan jika dirinya hingga kini belum mendapat panggilan Kejati Lampung, mengenai laporan Andika Fortuba soal PSR Penawartama. Namun Ia mengatakan, menunggu proses pemanggilan Kejaksaan Tinggi Lampung tentang indikasi Peremajaan Sawit Rakyat tersebut.

"Masih menunggu, sampai saat ini belum ada panggilan, kita tunggu prosesnya dari Kejati Lampung". Tegasnya Nur Khasanah pada awak media, diruang kerjanya

Sebelumnya juga, Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang periode 2019 - 2024, Sopi'i Azhari. SH. MH tanggapi laporan DPP Fortuba tentang kasus Replanting 30 Miliar tahun 2023 di Kejati Lampung. Sopi'i Azhari yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang periode 2024 - 2029 tersebut, secara tegas menyatakan secepatnya lakukan pemanggilan seluruh pihak terkait. Rabu (09/07/2025)

Dikatakan Sopi'i Azhari, sebelum melakukan pemanggilan pihak berkaitan (Dinas Pertanian Tulang Bawang, KUD Krida Sejahtera, PT. SIP Gedung Aji Baru, BPN Tulang Bawang, Camat Penawartama, Kepala Kampung, Poktan/ Gapoktan, Koordinator Penyuluhan, dan lain-lain - Red), dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Tulang Bawang. Kemudian dalam koordinasi tersebut, Ia pun bakal meminta untuk dilakukannya pemanggilan lewat Komisi II.

"Saya berkoordinasi dengan pak Ketua lebih dulu. Dan nantinya, pemanggilan terhadap para pihak berkaitan ini, nanti dilakukan oleh Komisi II". Janjinya Sopi'i Azhari dihadapan awak media seusai ikuti Rapat Paripurna, di sekretariat DPRD kemarin lalu (Selasa 08/07/2023)

Walaupun demikian, politisi PDI Perjuangan Tulang Bawang itu pun terkesan meradang menyikapi laporan DPP Fortuba ke Kejati Lampung terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Replanting 30 Miliar di kecamatan Penawartama.

Pasalnya, kesan dugaan tak terima Sopi'i Azhari atas indikasi laporan DPP Fortuba terhadap kecamatan Penawartama yang merupakan sebagai basis pemilihannya tersebut, dikarenakan Dia menyebut untuk menyoroti kegiatan Replanting di Menggala Timur. Kuat dugaan, Replanting Sawit di Menggala ini juga, dindikasi bermasalah.

"Kalau Replanting yang masuk ke Plasma ditempat kita itu (Kecamatan Penawartama - Red), saya tahu pasti, itu menurut saya sich..., tidak ada masalah. Dan yang perlu disoroti, adalah pengajuan Replanting dari kelompok - kelompok masyarakat, dan itu yang penting. Seperti contoh, Menggala Timur". Ungkapnya Sopi'i Azhari atau Politisi PDI Perjuangan, yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang periode 2024 - 2029 Daerah Pemilihan 3 (kecamatan Penawartama - Gedung Aji Baru) 

Sèlanjutnya untuk diketahui, penyataan Sopi'i Azhari atau Politisi PDI Perjuangan Tulang Bawang yang menyorot tentang pengajuan Replanting dari kelompok - kelompok masyarakat di Menggala Timur, terindikasi hampir selaras dan sejalan dengan berbagai infomasi beredar belakangan ini.

Dimana indikasi informasi yang beredar belakangan tersebut, menyangkut kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 101 Hektar, yang ditangani Gapoktan PT. Sinar Laut Berkarya pada tahun 2020. Kuat dugaan, Replanting Sawit ditangani oleh Gapoktan PT. Sinar Laut Berkarya tahun 2020 seluas 101 Hektar dimaksud, tiada juga kejelasan lokasi lahan  penanaman, atau di indikasi fiktif dalam pelaksanaan dan pengelolaannya. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sopi'i Azhari Dinilai Salah Plt Dispertan Tulang Bawang, Replanting 101 Hektar Ditengarai Fiktif

Trending Now

Iklan

iklan