Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Redaksi
Rabu, Juli 02, 2025 | 13:35 WIB 0 Views Last Updated 2025-07-02T06:36:11Z
Bandarlampung. Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri.

Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 (Tiga) kali bersurat ke Polresta Bandarlampung terkait pembelaan terhadap kliennya Nuryadin, terkait Pencabutan atau SP3 kasus yang menimpa Kliennya dan Permintaan Penerbitan Sprindik Baru kepada saudara Darussalam. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya 

Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang berisi Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH Kembali memberikan pernyataan resminya pada senin sore (30/06/2025). 

Bahwa mereka telah bersurat kepada Kabareskrim, Kapolri dan KadivPropam, atas Indikasi lambannya respon- tindak lanjut Polresta Bandarlampung atas laporan kami terhadap Darussalam yang telah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan berarti.

"Kami Minta mabes polri, khususnya kapolri, kabareskrim, kadivpropam bisa melakukan gelar perkasa Khusus atas laporan klien kami yang macet selama 5 tahun ini, bahkan jika perlu mengambil alih proses penyidikan sampai kita semua piblik harus tau ada apa dengan proses hukum yang menimpa klien kami ini" tegas Mik

Selain itu Mik Hersen, SH, MH menjelaskan juga bahwa semua surat kami kepada petinggi mabes polri telah kami sampaikan secara gamblang bagaimana lambannya respon tanggapan polresta atas pertimbangan hukum yang telah tiga kali kami sampaikan.

"surat surat kami kepada kapolri, kadivpropam dan Kabareskrim, merupakan respon kami atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dan permintaan (Bersurat) kami yang telah tiga kali kami sampaikan, terkait kasus klien kami ini" jelas mik, pada media sore (30/06/2025).

Menanggapi tujuan lebih dalam atas surat yang dikirimkan ke instansi polri yang lebih tinggi yang ada di Lampung. Mik Hersen memberikan tanggapannya ini adalah bagian dari ikhtiar hukum kami kepada klien kami bahwa secara berjenjang hak hukum klien kami harus diberikan ruang agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami peroleh.

"semua hal telah kami terangkan dari surat surat yang telah kami kirimkan ke polresta, tembusan polda dan bahkan mabes polri, kapolri, serta kabareskrim, bahwa kami menilai ada mal prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik polresta" tanggapnya.

Terlebih putusan MA pada November 2024 yang memenangkan klien Kami (Nuryadin) dan menghukum para terdakwa dalam masalah melawan Darussalam tidak menjadi pertimbangan para penyidik di polresta. Bahkan klien kami malah dijadikan tersangka.

" Penetapan tersangka klien kami (Nuryadin) menurut kami harus ditinjau ulang, apalagi putusan MA, malah mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk mengganti rugi pada klien kami" terangnya.

Mik pun menambahkan dalam surat surat kami kepada mabes polri, kapolri, kabareskrim  dan kadivpropam meminta agar memberikan perhatian khusus atas laporan kami yang bernomor no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020 dengan sprindik  nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/  Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka.

Adapun pihak pihak yang telah kami surati adalah : Kapolri, Irwasum mabes polri, Kadiv propam mabes polri, irwasda polda lampung, Dirkrimum Polda Lampung, kabid propam polda lampung, kabag wasiddik polda lampung, kabidkum polda lampung, kapolresta bandarlampung, kasat reskrim polda lampung dan arsip tim hukum,

"Kami Berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa ada kepentingan apapun, sebab kami berfikir secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta" Pungkasnya (Tim).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Trending Now

Iklan

iklan