Suaralampung.com, Lampung — Seorang anak Balita di Bandarlampung diduga telah dianiaya oleh tetangganya sendiri bernama Johan. Penganiayaan itu menyebabkan luka di bagian rahang mulut anak tersebut.
Orangtua Balita bernama Cecep mengatakan, bahwa dirinya sendiri telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolda Lampung pada tanggal 1 Juli 2025 lalu.
Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/439/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 1 Juli 2025.
“Penganiayaan terjadi kemarin nya tanggal 30 Juli 2025. Setelah itu besoknya saya langsung laporkan pelaku bernama Johan ke Polda Lampung,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Lanjut Cecep ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saat anaknya sedang bermain dengan anak pelaku. Namun saat bermain, tiba-tiba anak pelaku menangis yang membuat orangtua pelaku dengan tega memukul anaknya yang masih di bawah umur.
“Memang saat kejadian saya tidak ada, hanya ada satu temannya bermain juga dan bapak saya. Setelah di pukul dengan cara ditampar itu, anak saya masuk ke dalam rumah dan menangis ke bapak saya. Tidak lama bapak konfirmasi mereka (pelaku) malah ngotot,” kata dia.
Lanjut Cecep, saat ia pulang ke rumah kemudian keesokan harinya dirinya mencoba mempertanyakan perihal tersebut ke Johan. Bukannya mendapatkan penjelasan, dirinya justru mengaku ingin dipukul oleh pelaku.
“Saya nemui mereka untuk ngomong baik-baik kenapa nampar anak saya dan masalahnya apa. Justru saya mau di tonjok dan untungnya dipisahkan sama tetangga dan orangtua saya,” kata dia lagi.
Ia menambahkan hingga saat ini pelaku belum ada iktikad baik untuk meminta maaf. Justru kata dia, pelaku menantang jika ingin melaporkan ke kantor polisi.
“Sampai sekarang pelaku tidak minta maaf. Saya bilang ke juga saya akan lapor polisi dan dia bilang silahkan saya dan dia tidak takut,” katanya. (Red)