Terkait Replanting 30 Miliar, Ketua KUD Krida Sejahtera Diduga Ketar - Ketir Dan Takut Terperiksa
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Replanting 30 Miliar, Ketua KUD Krida Sejahtera Diduga Ketar - Ketir Dan Takut Terperiksa

Jumat, Juli 04, 2025 | 20:17 WIB 0 Views Last Updated 2025-07-04T13:17:49Z


Suaralampung.com - Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Krida Sejahtera kabupaten Tulang Bawang, Misri Al Aminanto diduga ketar - ketir lantaran dilaporkan DPP Fortuba ke Kejati Lampung. Pasalnya, Misri Al Aminanto terkesan tak terima diberi informasi, terkait dirinya selaku pengelola kegiatan Replanting 30 Miliar dilaporkan Andika Fortuba ke Korps Adhyaksa. Jum'at (04/07/2025)

Ketua KUD Krida Sejahtera itu bukannya menyikapi informasi laporan tersebut, namun Ia malahan mengalihkan konteks pembicaraan dan seolah - olah terdzolimi, meski jauh sebelumnya Misri Al Aminanto ini telah dimintai pengajuan informasi, namun Dia tidak respect dan mengabaikannya.

"Sebaiknya konfirmasi dahulu pak, tidak membuat hanya sepihak". Kilahnya Misri Al - Aminanto ketika membalas pesan singkat whatsapp awak media, saat diberikan informasi terkait laporan Replanting dimaksud

Kemudian Misri Al-Aminanto itu juga, disinyalir berupaya buang diri dari indikasi persoalan yang dilaporkan LSM Fortuba. Ia menyatakan tidak mau berargument, karena beralasan telah lakukan hal terbaik.

"Saya tidak mau debat kusir pak. Saya melakukan yang terbaik untuk petani plasma. Kalau duga-menduga, itu hak setiap orang". Elaknya Misri Al Aminanto saat diminta tanggapan, sikapi laporan DPP Fortuba mengenai indikasi kegiatan Peremajaan Sawit melalui pesan singkat whatsapp 0822-3355-0xxx

Kendati demikian, orang nomor satu di KUD Krida Sejahtera inipun membungkam diri, meski telah dipertanyakan juga akan kesiapannya dipanggil Kejati Lampung, guna pemberian keterangan tentang prihal dugaan dalam laporan dimaksud. Misri Al Aminanto hingga informasi ini dipublikasikan, Ia tidak juga meresponnya. Kuat dugaan, ketua koperasi tersebut ketar - ketir dan takut terperiksa.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawatama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Jum'at (04/07/2025)

Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.

"Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya". Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan

Selain melaporkan dugaan itu kepada Kejati Lampung sambung Andika, dirinya juga berupaya menginformasikan laporan dimaksud kepada pemerintah pusat, termasuk memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Kepresidenan.

"Bahkan Kejaksaan Agung R.I, Kepolisian Negara R.I, Mendagri, DPR R.I, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Ombudsman R.I, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan DPRD Tulang Bawang, juga kami upaya informasikan dengan cara diberikan tembusan laporan. Dan hal itu Fortuba lakukan, agar supaya baik bapak Presiden R.I ke - 8 (Prabowo Subianto - Red) beserta pihak berkaitan mengetahui adanya indikasi tersebut, sekaligus dapat memberikan perhatian lebih terhadap Kejati Lampung dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Mengingat anggaran kegiatan Replanting tahun 2023 bernilai fantastis, yakni kurang lebih Rp. 30 Miliar". Ucapnya (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Replanting 30 Miliar, Ketua KUD Krida Sejahtera Diduga Ketar - Ketir Dan Takut Terperiksa

Trending Now

Iklan

iklan