Wakil Ketua DPRD Persoalkan Replanting Menggala Timur, PSR 30 Miliar Terkesan Tak Terima Dilaporkan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wakil Ketua DPRD Persoalkan Replanting Menggala Timur, PSR 30 Miliar Terkesan Tak Terima Dilaporkan

Rabu, Juli 09, 2025 | 10:23 WIB 0 Views Last Updated 2025-07-09T03:24:07Z


Suaralampung.com - Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang periode 2019 - 2024, Sopi'i Azhari. SH. MH tanggapi laporan DPP Fortuba tentang kasus Replanting 30 Miliar tahun 2023 di Kejati Lampung. Sopi'i Azhari yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang periode 2024 - 2029 tersebut, secara tegas menyatakan secepatnya lakukan pemanggilan seluruh pihak terkait. Rabu (09/07/2025)

Dikatakan Sopi'i Azhari, sebelum melakukan pemanggilan pihak berkaitan (Dinas Pertanian Tulang Bawang, KUD Krida Sejahtera, PT. SIP Gedung Aji Baru, BPN Tulang Bawang, Camat Penawartama, Kepala Kampung, Poktan/ Gapoktan, Koordinator Penyuluhan, dan lain-lain - Red), dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Tulang Bawang. Kemudian dalam koordinasi tersebut, Ia pun bakal meminta untuk dilakukannya pemanggilan lewat Komisi II.

"Saya berkoordinasi dengan pak Ketua lebih dulu. Dan nantinya, pemanggilan terhadap para pihak berkaitan ini, nanti dilakukan oleh Komisi II". Janjinya Sopi'i Azhari dihadapan awak media seusai ikuti Rapat Paripurna, di sekretariat DPRD kemarin lalu (Selasa 08/07/2023)

Walaupun demikian, politisi PDI Perjuangan Tulang Bawang itu pun terkesan meradang menyikapi laporan DPP Fortuba ke Kejati Lampung terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Replanting 30 Miliar di kecamatan Penawartama.

Pasalnya, kesan dugaan tak terima Sopi'i Azhari atas indikasi laporan DPP Fortuba terhadap kecamatan Penawartama yang merupakan sebagai basis pemilihannya tersebut, dikarenakan Dia menyebut untuk menyoroti kegiatan Replanting di Menggala Timur. Kuat dugaan, Replanting Sawit di Menggala ini juga, dindikasi bermasalah.

"Kalau Replanting yang masuk ke Plasma ditempat kita itu (Kecamatan Penawartama - Red), saya tahu pasti, itu menurut saya sich..., tidak ada masalah. Dan yang perlu disoroti, adalah pengajuan Replanting dari kelompok - kelompok masyarakat, dan itu yang penting. Seperti contoh, Menggala Timur". Ungkapnya Sopi'i Azhari atau Politisi PDI Perjuangan, yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang periode 2024 - 2029 Daerah Pemilihan 3 (kecamatan Penawartama - Gedung Aji Baru) 

Beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Kamis (03/07/2025)

Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.

"Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya". Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan

Selain melaporkan dugaan itu kepada Kejati Lampung sambung Andika, dirinya juga berupaya menginformasikan laporan dimaksud kepada pemerintah pusat, termasuk memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Istana Kepresidenan.

"Bahkan Kejaksaan Agung R.I, Kepolisian Negara R.I, Mendagri, DPR R.I, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Ombudsman R.I, Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan DPRD Tulang Bawang, juga kami upaya informasikan dengan cara diberikan tembusan laporan. Dan hal itu Fortuba lakukan, agar supaya baik bapak Presiden R.I ke - 8 (Prabowo Subianto - Red) beserta pihak berkaitan mengetahui adanya indikasi tersebut, sekaligus dapat memberikan perhatian lebih terhadap Kejati Lampung dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Mengingat anggaran kegiatan Replanting tahun 2023 bernilai fantastis, yakni kurang lebih Rp. 30 Miliar". Ucapnya

Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH menyatakan menerima laporan LSM Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang. Kasipenkum itu pun menyarankan LSM Fortuba untuk menyerahkan laporannya ke PTSP Kejati Lampung, agar dilakukan pendataan.

"Laporannya kami terima, lebih lanjut laporan diserahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk didata, atau diberikan nomor registrasi laporan". Katanya Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH dihadapan awak media (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Ketua DPRD Persoalkan Replanting Menggala Timur, PSR 30 Miliar Terkesan Tak Terima Dilaporkan

Trending Now

Iklan

iklan