Suaralampung.com, Bandarlampung — Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Desiminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan topik “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”. Kamis, (28 Agustus 2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini berjalan secara hybrid, baik secara luring maupun daring. Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto.
Membacakan laporan panitia, Plt. Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum, Benny Daryono menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan diskusi ini adalah untuk membahas kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, khususnya mengenai syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
“Dari pembahasan ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut” ucap Benny.
Mewakili Kepala BSK Hukum, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Sekretaris BSK Hukum menyampaikan bahwa Tema yang diangkat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini sangatlah tepat. Kebijakan dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan dihasilkan analisis yang mampu memberikan umpan balik mengenai kinerja kebijakan tersebut sejak diberlakukan, serta menilai ketercapaian tujuan kebijakan yang diharapkan, yaitu kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi badan hukum Perseroan Terbatas.” Ucapnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung yang telah melaksanakan analisis evaluasi dampak kebijakan dan memfasilitasi kegiatan diseminasi ini, serta kepada para narasumber yang akan menyampaikan materi pada kesempatan ini. Harapan kami, masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan sumbangsih nyata bagi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan di masa yang akan datang.” Ujarnya menutup sambutan.
Dilanjut dengan sesi utama acara yaitu Diskusi Strategi Kebijakan, dimoderatori oleh Shalwa Sakinah, Reporter TVRI Stasiun Lampung ini menghadirkan beberapa Narasumber yaitu Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Adi Kurniawan, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Muhammad Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Fathoni, Akademisi Hukum Administrasi Negara dari Universitas Lampung.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Kemenkum Lampung dan perwakilan mahasiswa dari universitas di Bandar Lampung secara lansung tetapi diikuti oleh ratusan audiens baik dari kalangan Kanwil Kemenkum se-Indonesia, para Akademisi, para Mahasiswa, dan para pelaku bisnis melalaui Zoom dan diskusi ini bisa disaksikan oleh umum melalui live streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkum Lampung.
Acara diskusi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Audiens. Melalui diseminasi ini diharapkan lahir masukan dan rekomendasi yang dapat memperkuat implementasi Permenkumham 21/2021 sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum.