Suaralampung, Way Kanan – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan terhadap perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau RJ secara Luring.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gede Ngurah Sriada, S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Eman Sulaiman, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Way_Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ari Chandra Pratama, S.H dan Penuntut Umum Ahmada Basyara Zahrah, S.H. Selasa. (26/08/2025).
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Way_Kanan sebagai Fasilitator masyarakat dalam restoratif justice yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada perdamaian yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
Bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku tanpa dilakukannya persidangan.(Rls/ Tayib/Rikki)