Suaralampung.com, Brebes — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan dan Tahanan. Pada Jumat (26/9), Lapas Brebes bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JMM Kota Tegal menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti 30 orang tahanan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blok Hunian Lapas Brebes mulai pukul 09.30 WIB, dengan menghadirkan anggota tim LBH JMM sebagai narasumber. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja), Ibnu Sina bersama staf Regbimkemas yang turut mendampingi jalannya acara.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi Lapas Brebes dengan mitra eksternal dalam memberikan akses keadilan bagi tahanan. “Kami berupaya agar setiap tahanan mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh tim LBH JMM meliputi gambaran umum tentang bantuan hukum, tahapan proses peradilan, pembahasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta sesi dialog konsultasi hukum secara berkelompok. Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, ditandai dengan aktifnya mereka dalam sesi tanya jawab maupun konsultasi langsung.
Kalapas Brebes, Gowim Mahali, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Gowim menegaskan pentingnya akses bantuan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar mereka. “Penyuluhan hukum ini bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para tahanan. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut demi terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan LBH JMM Kota Tegal, Catur menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat, termasuk para tahanan, dalam memahami hak-hak hukumnya. “Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan bantuan hukum tanpa terkecuali. Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap para tahanan lebih memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” tuturnya.
Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan para tahanan memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai proses hukum yang sedang dijalani. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya positif Lapas Brebes dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan humanis.