Kemenkum Lampung Gelar Policy Talk Bahas Yayasan dan Perkumpulan Sebagai Pemberi Bantuan Hukum
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkum Lampung Gelar Policy Talk Bahas Yayasan dan Perkumpulan Sebagai Pemberi Bantuan Hukum

Kamis, September 25, 2025 | 17:21 WIB 0 Views Last Updated 2025-09-25T13:35:51Z


Suaralampung.com, Lampung —  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Policy Talk bertajuk “Mengenali Lebih Jauh Yayasan atau Perkumpulan Sebagai Pemberi Bantuan Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan berkoordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Badan Strategi Kebijakan (BSK).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara menjelaskan, kegiatan tersebut membahas berbagai aspek penting dalam peningkatan kualitas Pemberi Bantuan Hukum (PBH), mulai dari proses administrasi, konektivitas data, hingga penguatan regulasi dikupas tuntas. Diskusi menekankan perlunya kajian regulasi berbasis data faktual serta integrasi data antarinstansi sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan proses verifikasi dan akreditasi PBH.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan dukungannya terhadap penguatan konektivitas data antara Ditjen AHU dan BPHN. Upaya ini dapat dijadikan inovasi penting dalam memperkuat sistem informasi digital di bidang hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemerintah yang terpadu dimana hal tersebut merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan di bidang hukum.


Dari sisi kebijakan, BSK menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses regulasi serta pentingnya integrasi sistem digital dalam pembentukan aturan. Hal ini diyakini akan memastikan regulasi yang dihasilkan lebih relevan, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, digitalisasi juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran verifikasi dan akreditasi PBH secara lebih akuntabel.

BPHN dalam kegiatan ini turut menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama termasuk dalam layanan bantuan hukum. BPHN akan 
meningkatkan kepentingan masyarakat dengan berencana menyusun regulasi baru, termasuk diskusi terkiat regulasi kepengurusan yayasan dan perkumpulan agar mekanisme penunjukan kepengurusan lebih jelas dan tidak menimbulkan kendala hukum.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum yayasan dan perkumpulan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan para pemangku kepentingan mampu menjalankan tugas secara optimal dalam mendukung peran PBH sebagai akses keadilan bagi masyarakat.


Policy Talk ini menegaskan komitmen bersama antarinstansi untuk memperkuat kolaborasi, memperluas pemanfaatan teknologi digital, dan menyempurnakan regulasi secara berkesinambungan. Dengan langkah ini, layanan bantuan hukum 
diharapkan semakin efektif, transparan, dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri dari Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Edi serta Syafril Mallombasang dari Analis Kebijakan Muda pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum. Kemudian Daniel Duardo dari Analis Hukum Muda pada Kementerian Koordinator Hukum, HAM dan Imigrasi pemasyarakatan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkum Lampung Gelar Policy Talk Bahas Yayasan dan Perkumpulan Sebagai Pemberi Bantuan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan