Menggala - Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) angkat bicara soal ungkapan Direktur BUMD Tulang Bawang Novi Marzani tentang nilai 8,7 miliar di Perseroda (PT. Tulang Bawang Jaya) tahun 2024. Minggu (21/09/2025)
Menurut Andika, klaiman Direktur BUMD Tulang Bawang dinilainya merupakan suatu kewajaran untuk pembelaan diri. Namun Dia hanya menjelaskan jika yang menjadi pertanyaan dirinya adalah anggaran 8,6 miliar yang terdapat di Kas BUMD.
"Itu hak Dia (Novi Marzani - Red) untuk berbicara. Tetapi ada baiknya dijelaskan langsung kepada APH mengenai hal tersebut, karena sudah kita laporkan. Dalam laporan juga dipertanyakan 8, 6 miliar di Kas BUMD". Ujarnya Andika (DPP Ketua Fortuba)
Jika Direktur BUMD berbicara tentang penyertaan modal terang Andika, maka BUMD Tulang Bawang di tahun 2022 lalu terdapat penyertaan modal senilai 9.861.963.878.15. Dimana penyertaan modal tersebut terbagi pada PDAM Way Tulang Bawang sebesar 1.255.740.743.53, kemudian untuk PT. Tulang Bawang Jaya senilai 8.606.223.134.63
Selanjutnya penyertaan modal BUMD Tulang Bawang tahun 2023 sejumlah 10.262.875.272.51. Yang mana penyertaan modal dimaksud terbagi pada PDAM Way Tulang Bawang sebesar 1.278.560.156.87, lalu untuk PT. Tulang Bawang senilai 8.984.315.115.64.
"Itu sedikit bicara tentang penyertaan modal yang merujuk dari tahun sebelumnya (Tahun 2022 dan 2023). Dan kalau direkturnya berbicara tahun 2024 sejumlah 8.714.903.449, baiknya dijelaskan saja kepada APH, karena sudah dilaporkan. Yang jelasnya penyertaan modal tahun 2022 untuk PT. Tulang Bawang Jaya saja sejumlah 8.606.223.134.63, seterusnya mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebanyak 8.984.315.115.64, lalu mengalami penurunan di tahun 2024 menjadi 8.714.903.449, dan ada apa dengan penurunan penyertaan modal tersebut, bukankah dia juga Direktur nya di tahun 2023. Apa mungkin penjualan BBM atau Migas di SPBU BUMD Tulang Bawang ini selalu merugi, makanya penyertaan modal menjadi turun". Terangnya
Andika berharap, Kejari Tulang Bawang secepat mungkin menindaklanjuti dugaan Tipikor 8,6 di Badan Usaha Milik Daerah. Ia pun meminta Korps Adhyaksa itu, untuk memeriksa rekening BUMD PT. Tulang Bawang yang ada di Bank Lampug.
"Harapan Fortuba dan masyarakat khususnya yang melakukan aksi damai kemarin lalu, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sesegeranya menindaklanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi 8,6 miliar ini. Bahkan harapan kami juga, rekening BUMD PT. Tulang Bawang di Bank Lampung untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Dan termasuk Pendapatan Asli Daerah dari penjualan Migas atau yang disetorkan disetiap bulan/ triwulan/ tahun ke Pemkab, serta indikasi penyelewengan BBM Subsidi jangan luput dari pemeriksaan. Semoga Kejari Tulang Bawang, amanah dalam jabatannya". Harap Dia
Dilansir dari kredibell.com (20/09/2025), Setelah dinilai tidak transparan oleh masyarakat terutama LSM Fortuba , dengan tegas Dirut BUMD PT Tulang Bawang jaya memberikan klarifikasinya.
Novi Marzani selalu Dirut BUMD menjelaskan PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) merupakan salah satu BUMD yg ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Sejak Tahun Anggaran 2012 hingga saat ini PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) tidak mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkab Tulang Bawang saat ini Total Nilai Aset PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Audit Tahun 2024 berjumlah Rp. 8.714.903.449,-, yang terdiri atas:
Aset Lancar Rp. 5.893.732.341
Aset Tetap Rp. 2.821.171.108, Ekuitas PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) Tahun 2024 Rp. 8.591.191.262,-
Selanjutnya Novi menjelaskan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 Pasal 88 ayat (1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam upaya pengembangan usaha tersebut, maka pada tahun 2024 PT. TBJ melakukan kegiatan diantaranya berupa Penyusunan Revisi Rencana Bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan Usaha PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) yang terdiri dari usaha Penggilingan Padi, Agen Gas, dan Bengkel Mobil, kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan jasa konsultan.
Akan tetapi jelas Novi,Rencana Kegiatan Usaha tersebut belum dapat terealisasi pada saat ini karena terkendala keterbatasan modal, dan diharapkan dapat dilaksanakan pada masa yang akan datang jelasnya.
Ditambahkannya pada Tahun 2024 mengalami kerugian sejumlah Rp. 404.051.544,- dikarenakan terjadinya pengeluaran anggaran diluar kendali bisnis perusahaan, yaitu adanya:
1. Pembayaran kompensasi pengelolaan unit usaha SPBU kepada Pihak Ketiga sejumlah Rp. 500.000.000
2. Biaya Pekerjaan Penyusunan Revisi Rencana Bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan Usaha PT. Tulang Bawang Jaya (Perseroda) yang terdiri dari usaha Penggilingan Padi, Agen Gas, dan Bengkel Mobil sejumlah Rp. 122.000.450,63 akan tetapi pada tahun ini Pendapatan dari Usaha SPBU meningkat setelah pengelolaan SPBU dilakukan secara mandiri tutupnya.
Kemudian lansiran suaraintelektual.com menyebutkan, PT. Tulang Bawang Jaya (TBJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menegaskan tidak pernah lagi menerima tambahan penyertaan modal dari Pemkab sejak tahun anggaran 2012.
Direktur TBJ, Novi Marzani, menyampaikan klarifikasi ini usai aksi unjuk rasa Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) di Kantor Bupati, Kejaksaan Negeri, dan SPBU pada Kamis (18/09/2025). Menurutnya, tudingan yang menyebut adanya penyertaan modal hingga Rp8,6 miliar dari APBD tahun 2022 adalah tidak benar.
“Angka Rp8,6 miliar yang mereka sebutkan bukan penyertaan modal, melainkan total nilai aset TBJ hasil audit tahun 2024, yakni Rp8,7 miliar,” tegas Novi, Jumat (19/09/2025).
Ia menjelaskan, nilai aset tersebut berasal dari beberapa pos, antara lain deposito di Bank Syariah Indonesia senilai Rp3 miliar, dana Rp2 miliar untuk pengelolaan SPBU 24.345.107 milik BUMD, biaya penyusunan revisi rencana bisnis, standar operasional prosedur (SOP), dan studi kelayakan usaha TBJ sebesar Rp122 juta, serta pembayaran kompensasi kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta sesuai putusan Pengadilan Negeri Menggala.
Lebih lanjut, Novi menegaskan TBJ tidak pernah melakukan penyelewengan BBM subsidi. Praktik pengecoran yang dilakukan justru bertujuan membantu kelompok tani dan nelayan agar mereka bisa mendapatkan hak subsidi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan laporan keuangan 2024, TBJ mencatat aset lancar Rp5,89 miliar, aset tetap Rp2,82 miliar, serta ekuitas Rp8,59 miliar. Namun, perusahaan tetap mengalami kerugian Rp404 juta pada tahun yang sama, terutama karena adanya pengeluaran di luar kendali bisnis. Meski demikian, ia menyebut pendapatan dari SPBU mulai menunjukkan tren positif sejak pengelolaannya dilakukan secara mandiri.
Novi menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 Pasal 88, direksi wajib menyusun rencana bisnis jangka lima tahun. Karena itu, pada 2024 pihaknya telah menyelesaikan revisi rencana bisnis, SOP, serta studi kelayakan pengembangan usaha TBJ. Hanya saja, keterbatasan modal membuat realisasinya belum bisa dijalankan saat ini.
“Harapan kami, ke depan unit usaha baru seperti penggilingan padi, agen gas, dan bengkel mobil dapat diwujudkan demi memperkuat kontribusi TBJ bagi masyarakat Tulang Bawang,” pungkas Nov (Jon)