Penandatanganan kerjasama antara antara DPRD kabupaten Lampung Timur dengan pihak kejaksaan negeri kabupaten Lampung Timur dilaksanakan di aula lantai dua kantor DPRD setempat 18-09-2025.
Dalam rapat tersebut di hadiri kepala Seksi intelijen kejari lampung timur Dr. Muhammad Roni. SH.MH., Sekretaris DPRD lampung Timur. M. Noer Alsyarif, unsur pimpinan, Ariyan putra marga, Hanif Fauzi, Wayan Surya utama dan sebagian anggota DPRD kabupaten Lampung Timur.
Selain Pemandangan mou dalam dengan pihak Legislatif Pihak kejaksaan negeri lampung Timur juga melakukan sosialisasi hukum terutama terkait keterbukaan informasi publik, dalam pemaparan nya kepala seksi intelijen yang akrab si sapa bang roni ini mengatakan kejaksaan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait kinerja dan kegiatan lembaganya seperti data penanganan perkara, capaian kerja dengan menggunakan anggaran serta kebijakan penegakan hukum.
Sementara menurut UU KIP DPRD sebagai lembaga Legislatif Daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi terkait kegiatan kebijakan dan penggunaan anggaran yang berada di bawah kewenangannya. Informasi ini mencakup peraturan daerah keputusan politik, serta laporan pengawasan, dan penganggaran yang di buat oleh DPRD.
Keterbukaan informasi dalam proses legislasi ini berarti bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui rancangan peraturan dengan agenda rapat hasil pembahasan serta argumentasi dengan di sampaikan anggota dewan selama proses pembuatan perda memastikan bahwa proses pembentukan hukum di daerah berlangsung dengan cara transparan dan sesuai dengan aspirasi publik. (Raja).
