Suaralampung, Lampung Selatan -- TRCPPA INDONESIA Minta PPA Polres Lampung Selatan Lakukan Percepatan pidana, dugaan kekerasan seksual terhadap Anak di desa Babatan Katibung dan Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain.
TRCPPA INDONESIA meminta kepolisian Polres Lampung Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten Lampung Selatan, untuk melakukan percepat proses pidana terkait laporan dugaan kekerasan seksual Nomor :LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL /POLDA LAMPUNG tanggal 25 Agustus 2025. Di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Juga menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila.
Dikatakan Muhammad Gufron Wakil koordinator nasional Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak.
"Jika kita melihat dari sisi anak sebagai korban yang mengalami kekerasan, tentu anak menjadi trauma, juga mengalami gangguan psikologis yang jika tidak mendapatkan pemulihan, dikhawatirkan akan banyak lagi dampak dampaknya yang berakibat tidak baik pada tumbuh kembang anak. Demikian juga dengan pelaku jika tidak dilaporkan maka pelaku bisa saja melakukannya terhadap korban yang lain,” Paparnya Pada media ini.
Lanjutnya, " Karena hal tersebut, Wakornas TRCPPA Indonesia Gufron mendorong Kepolisian Unit PPA dan UPTD PPA Polres Lampung Selatan agar dapat melakukan penelusuran potensi anak anak lain yang menjadi korban dari pelaku ini karena hal ini terjadi seperti fenomena gunung es, yang berani melapor hanya sedikit sedang pelaku patut diduga melakukan juga terhadap anak lain disekitarnya karena adanya iming iming bujuk rayu, tipu daya serta adanya ketidaksetaraan hubungan. Selanjutnya supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," ujar Muhammad Gufron Wakil koordinator nasional Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak, pada Jumat (19/9/ 2025)
Masih Menurut Gufron, perkara di dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, karena melibatkan orang terdekat sebagai pelakunya dan korbannya adalah anak di bawah umur. Kasus itu bisa berdampak luar biasa pada korban.
Untuk itu, TRCPPA INDONESIA sangat mendukung Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, untuk membentuk penyidiknya di tingkat Polda dan polres di seluruh Indonesia menjadi lebih profesional dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, dalam melakukan rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan.
Gufron juga menghimbau kepada
Brigjen Pol Nurul Azizah sebagai Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO),
agar memberikan asistensi terhadap beberapa kasus di polres Lampung Selatan.
" Banyak kasus serupa dengan korban anak anak, agar penyidik pembantu dan penyidik PPA ditingkat Polda dan Polres khusus di Lampung Selatan dan di seluruh Indonesia, dapat dengan lebih serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam ranah perlindungan hak-hak anak," Tambahnya.
Kembali ditambahkan Kak Gufron "Sesuai dengan arahan bapak Kapolri Pembentukan Direktorat PPA-PPO merupakan komitmen Kapolri mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Yang nampak dilapangan masih perlu disempurnakan terutama dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban anak beberapa kali masih ditemukan penyidik yang lupa mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban anak," Paparnya Pada media ini.
Lebih Lanjut Kak Gufron Mengungkapkan,
Mabes Polri, Direktorat PPA TPPO, Polda dan polres di seluruh Indonesia agar menangani kasus kasus kekerasan terhadap anak ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa.
" Sesuai arahan Bapak Kapolri
Perjuangan untuk keadilan perempuan dan anak tidak hanya sebatas di Mabes Polri, tapi juga sampai ke Polda bahkan Polres. Sehingga keadilan perempuan dan anak secara hukum dapat menyentuk masyarakat di tingkat kecamatan, bahkan desa." Ujar Gufron.
Kembali di tegaskan Gufron "Wakornas TRCPPA Indonesia juga menegaskan agar kita semua unsur unsur perlindungan anak dari kepolisian kejaksaan pengadilan bersama sama seluruh stakeholder perlindungan perempuan dan anak harus bekerjasama dan saling menguatkan Percepatan pidana perempuan dan anak sebagai kepedulian kita mewujudkan keadilan perempuan dan anak dan kelompok rentan yg sering menjadi korban kekerasan secara jujur adil dan transparan." Tutup Gufron.(Tri)