Suaralampung.com, Kotabumi — Dalam upaya memperkuat keamanan serta mencegah terjadinya peredaran narkoba dan praktik kejahatan siber seperti love scamming yang melibatkan warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengambil langkah cepat dan tegas. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Rutan Kotabumi telah memindahkan *total 207 narapidana ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Lampung dan Nusakambangan.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, A.Md.P.,S.H.,MM. menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta cegah penyalahgunaan alat komunikasi yang kerap digunakan dalam modus love scamming.
“Pemindahan ini adalah upaya nyata kami dalam mendukung program Zero Halinar bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merusak citra pemasyarakatan,” tegasnya.
Kegiatan pemindahan dilakukan secara bertahap, dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan Rutan Kotabumi dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Melalui langkah cepat ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban Rutan Kotabumi semakin kondusif, serta menjadi contoh nyata dalam komitmen pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan tindak kejahatan digital di lingkungan pemasyarakatan.