STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK,, TRCPPA INDONESIA Desak Semua Pihak Melindungi Hak Anak
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK,, TRCPPA INDONESIA Desak Semua Pihak Melindungi Hak Anak

Rabu, Oktober 01, 2025 | 08:55 WIB 0 Views Last Updated 2025-10-01T01:56:06Z

Sekolah harus bertanggung jawab Bocah SMP Ajak Duel Teman Sekolahnya Berujung Satu Tewas di Lampung Barat 

Suaralampung, Kasus duel maut antarpelajar SMP di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menelan korban jiwa. Seorang siswa berinisial JR (13) tewas setelah ditusuk temannya sendiri, SR (13). Polisi menyebut aksi nekat pelaku dipicu karena kerap menjadi korban perundungan (bully) oleh korban.

Dari informasi yang dihimpun TRCPPA Indonesia , pelaku selama ini sering mendapat perlakuan kasar dari korban. Bentuk bullying tersebut bahkan sudah mengarah pada kekerasan fisik.

"Pelaku ini sering dibully oleh korban. Beberapa hari terakhir dia juga kerap diganggu, diajak berkelahi, bahkan pernah ditendang serta dipukul di area kepala," 


SR yang semula memilih diam akhirnya hilang kendali saat kembali diprovokasi korban. Emosi yang memuncak membuat peristiwa nahas tersebut tak terelakkan, JR (13), meninggal dunia usai dianiaya teman satu sekolahnya dengan menggunakan gunting. Korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian vital tubuhnya.

Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia menyesalkan  insiden yang terjadi di SMPN 12 Krui Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan, pada Senin (29/9/2025).
“ Pagi ini kami menerima laporan adanya seorang siswa SMP meninggal dunia akibat dianiaya teman satu sekolah, 
Menurut keterangan saksi, usai kejadian korban sempat dibawa oleh dewan guru ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ini adalah peringatan bagi kita semua pemangku kepentingan perlindungan anak di sekolah agar dapat melakukan rangkaian pencegahan preventif agar peristiwa Kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah tidak terus berulang," Ujar Gufron.

Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia aktif menangani kasus bullying terhadap anak di Lampung, mendesak sekolah bertanggung jawab atas peristiwa ini.

" Ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada sekolah jika terjadi kasus perundungan ( bullying ) yang tidak ditangani dengan baik. Orang tua korban dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap sekolah yang dianggap lalai dalam melindungi anak mereka. Jika terbukti bersalah, sekolah bisa diwajibkan membayar ganti rugi yang besar untuk menutupi biaya pengobatan fisik dan mental korban karena diduga melakukan Kelalaian dalam menjalankan tugas," Ungkap Gufron.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada sanksi langsung yang dijatuhkan kepada sekolah atas kasus bullying. Namun, sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk memberikan restitusi (ganti rugi) kepada korban bullying sesuai dengan Pasal 71D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

• Menyatakan bahwa anak korban kekerasan fisik atau psikis berhak mengajukan permintaan ganti rugi (restitusi) yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. " Hal ini karena sekolah dianggap lalai dalam melindungi anak didiknya dari kekerasan dan perundungan," tegasnya. Rabu (1/10/2025).

Sekolah dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika terbukti lalai melindungi anak didiknya dari tindakan bullying, karena Sekolah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari kekerasan fisik dan psikis sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Gufron menjelaskan, Kelalaian sekolah dalam mencegah atau menangani kasus bullying dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum:
Akibat PMH tersebut, sekolah dapat diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada anak yang menjadi korban bullying sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pihak sekolah yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang diderita korban, baik fisik maupun psikis, akibat bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.


TRCPPA Indonesia Lampung selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Dinas PPA kabupaten maupun provinsi Lampung  untuk memastikan proses hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta mendorong UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis dan penguatan kepada korban dan keluarga korban, serta juga memberikan penguatan kepada pelaku yang masih anak-anak. 


" TRCPPA akan  memastikan hak-hak korban dan pelaku (anak-anak) terpenuhi dan kasus-kasus tersebut dikawal hingga tuntas dan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan melalui Whatsapp TRCPPA INDONESIA Lampung di 085847574729, " Tutup Gufron. (Rls/ Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK,, TRCPPA INDONESIA Desak Semua Pihak Melindungi Hak Anak

Trending Now

Iklan

iklan