Kantoe Wilayah Imigrasi Aceh Gelar Rakor TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Sektor Sumber Daya Alam
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kantoe Wilayah Imigrasi Aceh Gelar Rakor TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Sektor Sumber Daya Alam

Senin, November 17, 2025 | 19:40 WIB 0 Views Last Updated 2025-11-17T12:40:40Z
Suaralampung.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 di Hotel Ayani, Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan kolaborasi dan sinergi antar instansi/badan di wilayah Aceh dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), Senin (17/11/2025)

Rakor TIMPORA kali ini mengusung tema "Peran Serta Anggota TIMPORA dalam Mendukung Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 Tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam". Tema ini diangkat mengingat hasil pemetaan pengawasan menemukan banyak WNA yang terlibat dalam sektor pertambangan di Provinsi Aceh.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan , dalam sambutannya saat membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya pengawasan orang asing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Rapat koordinasi ini menjadi landasan bagi terjalinnya kerja sama dan keterpaduan informasi antar lembaga, demi terwujudnya Provinsi Aceh yang aman, tertib, dan tenteram," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Wakil Kepala BIN Daerah Aceh, Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Intel LANUD Sultan Iskandar Muda, Komandan LANAL Sabang, Ditintelkam Polda Aceh, Asintel Kodam Iskandar Muda, Asintel Kejati Aceh, dan berbagai dinas provinsi terkait lainnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Aceh, Mohamad Agus Sofani, melaporkan bahwa rakor ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terpadu.

Dua narasumber turut memaparkan materi penting dalam rakor ini. Ibu Tirahmah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan strategi pengawasan WNA pada sektor pertambangan, yang mencakup sosialisasi regulasi, pendataan WNA, pemeriksaan dokumen perusahaan, dan rakor Tim PORA sektor Minerba.

Sementara itu, Bapak Hasbuna dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) memaparkan dampak Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Aceh. Beliau menegaskan bahwa tenaga kerja asing dapat menjadi peluang, asalkan diatur secara bijak dan mendukung penguatan SDM lokal.

Rakor ini berjalan dengan diskusi yang partisipatif, menciptakan kesepahaman bersama terkait isu pengawasan WNA dan melahirkan beberapa rekomendasi dalam menyelaraskan Penguatan fungsi TIMPORA Tingkat Aceh yang terintegrasi dengan seluruh lembaga terkait, memastikan pengawasan orang asing di Serambi Mekkah berjalan optimal dan kondusif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantoe Wilayah Imigrasi Aceh Gelar Rakor TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Sektor Sumber Daya Alam

Trending Now

Iklan

iklan