Way Kanan -- Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di pertigaan Talang Usup Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/11/2025).
Pelaku inisial AR (34) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan terlapor dan korban ini sebelumnya pernah terlibat perselisihan dan terlapor diduga masih menyimpan dendam terhadap korban.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wib terduga pelaku berpapasan dengan korban dijalan pertigaan talang usup,”lanjutnya.
Terlapor langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban dan mengajak untuk berkelahi lalu mengayunkan senjata tajam jenis golok yang telah dipegangnya sebanyak 2 kali ke arah korban sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka goresan dibagian punggung sebelah kiri sepanjang 15 cm diduga akibat senjata tajam dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Banjit.
Seusai peristiwa tersebut, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun 1 Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Banjit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna coklat panjang 40 cm, sarung kayu berwarna coklat, dan sehelai baju kaos warna hitam diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.( Tayib)




