Skandal Pungli di SMA Negeri 1 Talang Padang Laporan Resmi Sampai ke Provinsi, Apa Tindakan Selanjutnya
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Skandal Pungli di SMA Negeri 1 Talang Padang Laporan Resmi Sampai ke Provinsi, Apa Tindakan Selanjutnya

Selasa, November 18, 2025 | 19:59 WIB 0 Views Last Updated 2025-11-18T12:59:19Z
 
Tanggamus – Aroma tak sedap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lahan parkir di SMA Negeri 1 Talang Padang semakin santer terdengar. Gelombang protes dari pemuda dan warga Pekon Banjarsari menuding adanya praktik setoran haram hingga mencapai 50 persen, yang diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum kepala sekolah terhadap warga pemilik lahan parkir.
 
Kisah bermula ketika warga diminta menyetorkan 15–20 persen dari hasil parkir. Namun, bak gayung bersambut, permintaan tersebut kian hari kian memberatkan, melonjak menjadi 35–50 persen dengan dalih klasik: untuk menutupi biaya guru honorer, satpam, dan petugas kebersihan. Alasan ini dinilai warga sangat tidak masuk akal dan berpotensi melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku.
 
Karena keberatan dengan setoran yang dianggap tidak manusiawi, pengelola parkir lama akhirnya terpaksa gigit jari, diputus kerja samanya secara sepihak. Tak berselang lama, pihak sekolah disebut-sebut bergerilya mencari warga lain yang bersedia "bermain mata" dengan syarat utama: menyetujui besaran setoran yang telah ditetapkan oleh oknum kepala sekolah.
 
Namun, drama ini tak berhenti di situ. Pihak sekolah kemudian menggelar peresmian lahan parkir baru, sebuah langkah yang justru memicu kecurigaan publik. Pasalnya, parkir di sekolah negeri seharusnya menjadi fasilitas gratis, bukan ladang pungutan, apalagi dengan sistem setoran yang mencekik warga. Ironisnya, peresmian tersebut dihadiri oleh Camat Talang Padang M. Amin, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Minda Tuah Putri, S.Sos., M.M., dan Kepala Pekon Banjarsari Topan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas acara tersebut.
 
“Ini sudah keterlaluan. Parkir sekolah negeri seharusnya gratis, bukan jadi ajang mencari keuntungan pribadi. Kenapa peresmian ini bisa terjadi? Ada apa dengan camat? Ada apa dengan Kacabdin? Dan mengapa pemuda Banjarsari tidak diajak bicara?” ujar seorang perwakilan pemuda Banjarsari dengan nada geram.
 
Deretan Aturan Resmi yang Diduga Diinjak-injak
 
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang betapa seriusnya kasus ini, berikut adalah sejumlah aturan resmi yang berpotensi dilanggar:
 
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
- Sekolah negeri dilarang menjajakan jasa, termasuk jasa parkir, dengan sistem setoran, kerja sama bisnis, atau pungutan terselubung.
 
Dengan demikian, sistem setoran parkir ini jelas-jelas menabrak regulasi pendidikan nasional.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
- Segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
3. Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 12 huruf e:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/penyelenggara negara yang meminta sesuatu dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya dapat dipidana:
- Hingga 20 tahun penjara
- Denda maksimal Rp1 miliar
4. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pemerasan
- Meminta setoran dengan tekanan atau kewajiban tertentu kepada warga dapat dikategorikan sebagai pemerasan, dengan ancaman:
- Pidana penjara hingga 9 tahun
 
Dengan demikian, dugaan praktik setoran parkir di SMA Negeri 1 Talang Padang berpotensi menyeret sejumlah pihak ke dalam pelanggaran etik, maladministrasi, pungli, hingga tindak pidana korupsi.
 
Laporan Resmi Telah Meluncur ke Meja Gubernur, Kejati, Kapolda, Ombudsman, Inspektorat, dan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Disertai Bukti Penerimaan
 
Menyikapi seluruh kejanggalan ini, warga dan pemuda Banjarsari telah mengirimkan laporan resmi ke berbagai lembaga tinggi, antara lain:
 
1. Gubernur Lampung
2. Inspektorat Provinsi Lampung
3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
4. Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung
5. Ombudsman RI Perwakilan Lampung
6. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
7. Komisi V DPRD Provinsi Lampung
 
“Alhamdulillah, laporan sudah kami serahkan dan siap untuk ditindaklanjuti,” tegas salah seorang pelapor.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut tuntas proses peresmian lahan parkir yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli dan permintaan setoran yang menjadi sorotan publik.(Team9)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Pungli di SMA Negeri 1 Talang Padang Laporan Resmi Sampai ke Provinsi, Apa Tindakan Selanjutnya

Trending Now

Iklan

iklan