Jakarta – Sejumlah tokoh adat dari Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada Selasa (11/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi serta meminta perhatian pemerintah pusat terkait dugaan penguasaan tanah adat oleh pihak PTPN I Regional 7.
Rombongan masyarakat adat tersebut terdiri dari Meriansyah (Gelar Suntan Ulangan), dan Recky Saputra (Gelar Suntan Bintang) selaku perwakilan masyarakat adat Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah.
Mereka diterima langsung oleh Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, para tokoh adat menjelaskan bahwa lahan adat masyarakat Halangan Ratu telah lama dikuasai tanpa kejelasan oleh pihak perusahaan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan memediasi agar hak-hak masyarakat adat dapat dipulihkan.
Meriansyah (Suntan Ulangan), selaku perwakilan adat, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata soal tanah, tetapi tentang mempertahankan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat adat Halangan Ratu.
“Kami datang ke Jakarta bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mencari keadilan. Tanah adat Halangan Ratu adalah warisan leluhur kami, bukan milik perusahaan. Kami berharap Kemendagri dan BPN bisa memfasilitasi penyelesaian ini dengan adil dan transparan,” ujar Suntan Ulangan.
Senada dengan itu, Recky Saputra (Suntan Bintang) menambahkan bahwa masyarakat adat siap membuka seluruh dokumen sejarah dan bukti kepemilikan adat yang sah.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai hak masyarakat adat dikorbankan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan tanah adat kami diakui secara resmi,” tegas Suntan Bintang.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat Halangan Ratu dan pihak PTPN I Regional 7, serta menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Lampung.(Rls/ Amsir)





