Tanggamus – Warga masyarakat Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, bersama pemuda Banjarsari serta sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Talang Padang menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan parkir di SMA Negeri 1 Talang Padang telah resmi disampaikan ke berbagai lembaga tingkat provinsi.
Laporan tersebut diketahui telah masuk ke Gubernur Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Kapolda Lampung.
Meski demikian, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat warga bersama pemuda dan wali murid menyatakan akan mempertanyakan secara langsung progres dan penanganan laporan kepada instansi-instansi yang telah menerima aduan.
Sorotan utama laporan tersebut adalah pungutan parkir sebesar Rp2.000 per kendaraan bermotor yang dikenakan kepada siswa SMA Negeri 1 Talang Padang, meski sekolah tersebut merupakan sekolah negeri. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, legalitas pengelolaan parkir, serta aliran dana hasil pungutan yang diberlakukan kepada peserta didik.
Warga juga menilai terdapat kejanggalan serius, mengingat sebagian besar siswa belum memiliki KTP dan tidak memenuhi syarat kepemilikan SIM, sehingga dipertanyakan apakah pantas siswa dibebani pungutan parkir yang diklaim sebagai parkir resmi.
“Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan. Kami hanya ingin kejelasan. Laporan sudah kami sampaikan ke seluruh lembaga yang berwenang, sekarang kami akan mempertanyakan: sejauh mana laporan itu diproses,” ujar perwakilan warga.
Langkah ini, lanjut warga, merupakan bentuk kontrol sosial agar dunia pendidikan, khususnya sekolah negeri, benar-benar terbebas dari praktik pungutan yang diduga bertentangan dengan aturan serta mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Talang Padang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas parkir maupun penggunaan dana hasil pungutan tersebut. Sementara itu, masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.




