Suaralampung.com Bandarlampung, Kamis 4 Desember 2025.
Ratusan Tanda Tangan Petisi masyarakat Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan, yang terdiri dari masyarakat biasa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Terima oleh Lurah Kelurahan Pesawahan, Musa Shaleh S.I.kom.
Sekitar 15 orang perwakilan Petisi yang di pimpin oleh Drs. Ferry Setiawan menggeruduk langsung ke kantor Kelurahan Pesawahan pukul 13.15 wib, dan menyampaikan aspirasi ke lurah Pesawahan terkait habisnya masa Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Kepala Lingkungan ( Kaling ) di Wilayah Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung.
" Ini surat permohonan dari warga Rt 043, meminta diadakannya pemilihan Ketua RT 043, surat ini khusus untuk di RT kami pak " Kata Ferry sambil menyerahkan sebuah map kepada lurah Pesawahan.
" Kemudian ini adalah PETISI Warga Pesawahan yang intinya memohon diselenggarakannya Pemilihan RT dan Kaling karena sesuai Perwali saya dengar bulan Januari masa kepengurusan RT akan berakhir masa berlakunya, karena sesuai pembicaraan kita tempo hari bahwa Pemilihan Rt akan dilakukan jika masanya tiba atau berahir seperti sekarang ini, jikapun ada penunjukan ( Plt ) alangkah baiknya yang ditunjuk berada di lingkungan 3 sehingga koordinasinya pada bersangkutan enak dan mudah. " Papar Ferry Setiawan.
" Jika perlu diverifikasi data tandatangan itu silahkan pak, diverifikasi terjun langsung kepada warga, apakah benar itu tandatangan aseli atau palsu, kami tidak tutup tutupi, Kami minta Pemilihan di gelar sesuai Perwali Kota Bandarlampung, " Timpal Zulkarnaen yang duduk di barisan depan para warga yang hadir.
" Terserah siapa saja boleh mencalonkan dirinya, mau istilahnya sendal jepit atau sepatu, termasuk incumbent RT atau Kaling, boleh nyalon yang penting sesuai perwali dan si calon berada dalam wilayah tersebut, sebab untuk memperlancar dan mempermudah komunikasi dengan warganya jika berada di wilayah situ, jika mereka menang dalam pemilihan ya kami warga akan dukung sepenuhnya, sesuai peraturan yang berlaku, " Kejar Ferry lagi.
Terkait Peraturan Walikota ( PERWALI ) Bandarlampung nomor 13 Tahun 2020 Perubahan Perwali no. 80 Tahun Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga, telah mengatur sedemikian rupa baik dari sisi masa jabatan, Status Perkawinan, Umur, Wilayah Domisili ( Geografi ), maupun tidak diperbolehkan rangkap jabatan di Organisasi Partai Politik, dan Perwali ini jika tak keliru ditandatangani oleh Walikota Bandarlampung, Bunda Eva di Periode Pertama menjabat sebagai Walikota Bandarlampung.
" Saya Terima aspirasi atau permohonan ini, saya akan konsultasi terlebih dahulu kepada atasan saya, sebagai bentuk etika saya sebagai bawahan, dan saya mengucapkan terimakasih atas sumbang saran serta kepedulian warga Pesawahan, mari kedepan kita lebih persolid lagi, untuk kerja bersama sama membangun wilayah kelurahan pesawahan sesuai kemampuan dan kapasitas kita masing masing. Saya nyakin setiap kebajikan yang kita lakukan akan mendapatkan balasan Keridhoan Allah SWT " Jelas Lurah Pesawahan Musa Shaleh, yang diaminkan oleh warga yang hadir.
Menjawab pertanyaan Jurnalis suaralampung terkait Berakhirnya masa kepengurusan RT dan Kaling sesuai Perwali, Lurah Pesawahan mengatakan, " Bulan Januari 2026 Masa berlaku Kepengurusan RT berahir, sesuai dengan Perwali no 13 Tahun 2020, Tetapi tentu saya tetap akan berkoordinasi terlebih dahulu sehingga legitimasi berdasarkan peraturan Perwali lebih afdhol dalam pelaksanaannya di lapangan. " Lanjut lulusan Sarjana Ilmu Komputer ini.
Timbul pertanyaan di benak jurnalis, mana yang sesuai dengan aturan Perwali, atau menegakkan Perwali, apakah menggelar Pemilihan karena masa kepengurusan RT hampir berahir atau tidak Menggelar Pemilihan, jika landasan hukum yang digunakan Perwali no 13 tahun 2020 tersebut diatas....?
Hasil investigasi suaralampung terhadap beberapa warga dan pamong menginginkan adanya penegakkan aturan Perwali dengan cara diselenggarakannya Pemilihan RT dan Kaling di wilayah Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan. ( Joe, bdl ).




