Keteranagn Foto : Tim Polda Lampung Cek Lokasi TKP
Suaralampung -- Diberitakan sepihak dengan dugaan memanipulasi melakukan tipu muslihat, serta mengerahkan preman untuk menguasai lahan milik warga, Yusnadi membantah semua pemberitaan tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Bara Suardi SH. di kantornya, pada Jumat 5 Desember, 2025.
Dipaparkan oleh Bara Swardi SH. Bahwa cerita sesungguhnya adalah sebagai berikut. Dikatakan bahwa Yusnadi sebagai kliennya memiliki hak milik atas tanah tersebut melalui proses jual beli tanah dari ahli waris dan keluarga besar almarhum Somad, tokoh awal yang membuka tanah ulayat tersebut bersama para petani pendatang pada kurun waktu tahun 2008,
dengan berdasar kuitansi jual beli dan surat keterangan jual beli tanah yang diketahui oleh Kepala Kampung dan BPK
Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Di mana objek lokasi tanah tersebut dibeli pada sekitar bulan Maret Tahun 2024 dengan luas lahan 8 hektar.
Keteranagn foto : TKP Lahan Sawah yang menjadi Objek Pelaporan
" Ahli waris dan keluarga besar Bapak Somad yang menjual tanah tersebut kepada klien saya Yusnadi adalah, Heri /Somad, Yusril Bin Berusi, Bahuna /Heri Romlah Binti RI. Merupakan ahliwaris dan keluarga Almarhum Somad yang mendapatkan hak berdasarkan pembagian warisan Almarhum Somad dan jatah pembagian per kepala keluarga masyarakat adat, bedasarkan surat pernyatan tokoh penyimbang adat Marga Buay Aji Gedung Meneng Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung " Ungkapnya.
Menurut Bara Suwardi SH, setelah mendapatkan keterangan dari kliyennya, Sesudah terjadi jual beli, tanah tersebut langsung ditanami padi, sesuai dengan amanat negara terhadap pelepasan tanah ulayat, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan pengelolan lahan pertanian. Sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945 yang Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
Lanjut Bara Suwardi," Yusnadi sebagai kliennya, setelah proses jual beli langsung menggarap dan menanami padi di lahan tanah itu, hingga memperoleh hasil panen satu kali musim tanam tanpa masalah, masalah kemudian muncul ketika lahan tersebut kosong menunggu masa tanam berikutnya, sekelompok orang tiba-tiba membajak lahan tersebut, tanpa ijin Yusnadi pada sekitar Bulan November 2024, diduga dilakukan oleh Relly, Redi, Budi, Is dan Dulgani serta, Wahid," Ungkapnya Jelas.
" Dan selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024 Yusnadi menunjuk kuasa hukum Bara Suwardi SH. Guna penyelesaian permasalahan tersebut dan selanjutnya pada tanggal 20 Desember di tahun yang sama, langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat somasi kepada
Relly dan kawan kawan, sayangnya tidak ada tanggapan, selanjutnya Yusnadi didampingi kuasa hukumnya Bara Swardi SH melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor : STTLP/GAR/B/5/1/2025/SPKT/ POLDA LAMPUNG. Dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Lampung, dengan dilakukan penyelidikan awal terkait permasalahan yang dilaporkan, dengan sudah dimintai keterangan Yusnadi sebagai pelopor yang didampingi Kuasa Hukumnya dan beberapa orang tokoh masyarakat juga kepala Kampung serta BPK ( Badan Permusyawaratan Kampung ) yang terkait dengan permasalah yang ada, serta dipanggilnya beberapa orang terlapor yang diduga menduduki lahan tanpa izin tersebut." Dipaparkan Bara Suwardi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelaporan, laporan ini sudah ditindak lanjuti berdasarkan, surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/47/I/RES.1.2./2025
dan surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/47/I/Res.1.2./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 Januari 2025. Setelah proses pemeriksan Selanjutnya pada 13 Februari tahun 2025 tim polda lampung sudah melakukan Cek Tempat kejadian perkara untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Ketika diwawancarai oleh media Suaralampung di kantornya, kuasa hukum pelapor mengatakan, " Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda Lampung dan sudah dilakukan rangkaian pemeriksaan, para terlapor sempat berhenti dan tanah kembali dikuasai dan digarap oleh pihak pelapor sampai saat ini, dengan ditanami padi, Dan salah satu terlapor sudah berdamai dengan pelapor sehinga saat ini dari luas delapan hektar yang dilaporkan tinggal tersisa enam hektar yang masih bermasalah, namun saat ini ada upaya dari para terlapor untuk menguasai tanah milik Yusnadi. Dengan membuat pemberitaan sepihak dan juga terlapor mendirikan posko di lokasi lahan milik Pelapor, sehinga pelapor merasa dirugikan dan khawatir akan terjadi konflik ketika akan melakukan perawatan dan pemupukan tanaman padi miliknya, " Terangnya serius.
Dan selanjutnya pelapor yang diwakili kuasa hukumnya, meyakini bahwa Polda Lampung khususnya penyidik yang menangani perkara ini, dapat menindak lanjuti dan melanjutkan penyelidikan juga mengungkap siapa pelaku yang menduduki tanah tanpa ijin milik pelapor, sehingga akan ada kepastian hukum hak atas tanah milik Yusnadi tersebut. (Tri)




