Suaralampung, Pada tahun 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan Rehabilitasi Atap Plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Tubaba dengan luasan keseluruhan sekitar _+1900 meter yang di kerjakan sekitar pada awal bulan Oktober 2025.
Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat adanya papan nama informasi kegiatan yang menjelaskan secara rinci detail jenis kegiatan, sumber pendanaan, besaran anggaran jenis kegiatan dan penyedia dalam pelaksanaan.
Bahkan Anehnya, meskipun belum genap tiga bulan proses pelaksanaan usai dikerjakan, akan tetapi, pekerjaan tersebut mulai menunjukkan adanya kerusakan
Hal itu begitu jelas dari kondisi dilapangan salah satu Lis atap plafon bangunan tersebut mulai lepas dan terlihat menggantung.
Disinyalir, Proyek Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Diduga dikerjakan asal asalan yang seolah mengabaikan mutu dan kualitas seakan luput dari pengawasan Sehingga, Kuat Dugaan pelaksanaan proyek tersebut mengarah pada dugaan syarat adanya Persekongkolan.
Hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kesatu, Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Menjelaskan.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;.
Ditegaskan juga pada Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 6. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. transparan;
Berdasarkan penelusuran dilapangan didapati sekretariat DPRD Tubaba telah usai melaksanakan pemasangan atap plafon pada empat titik kegiatan tepatnya diruang rapat paripurna DPRD Tubaba dengan ukuran sekitar 25x 28 meter, 20x 8 meter, 20x8 meter dan 15x 5 meter.
Namun, Berdasarkan penelusuran pada laman.https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=101786 dari jumlah 102 paket pengadaan sekretariat DPRD Tubaba tahun 2025 melalui Penyedia tidak di temukan jenis kegiatan Rehabilitasi Plafon maupun Renovasi. Sehingga Kuat Dugaan Proyek Rehabilitasi Plafon di sekretariat DPRD Tubaba Terindikasi kuat syarat Adanya Permainan.
Hingga berita di terbitkan Bagian Umum sekretariat DPRD Tubaba belum berhasil dimintai keterangan, beberapa kali d temui diruang kerjanya selalu banyak alasan, di konfirmasi melalui WhatsApp dalam keadaan tidak aktif. (Medi)




