Way Kanan -- Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui , Kabupaten Way Kanan, dibuat kaget dan kecewa. Bantuan sosial sebesar Rp600.000 yang baru saja mereka terima justru ditarik kembali oleh oknum petugas, Rabu (11/2/2026).
Penarikan uang tersebut disebut-sebut dengan alasan untuk membayar “utang sembako” yang sebelumnya telah dibagikan menjelang Tahun Baru.
Salah satu warga, Winda Hardiyanti, mengaku terkejut setelah selesai melakukan pencairan bantuan melalui Agen Mandiri atas nama Desy Octa Clarisa di Kecamatan Blambangan Umpu. Menurutnya, uang yang baru diambil tidak lama kemudian diminta kembali oleh petugas.
“Uang yang baru kami ambil langsung ditarik lagi sama petugas, katanya untuk mengganti sembako tahun lalu,” ujar Winda.
Ia mengatakan para penerima bantuan tidak diberi pilihan dan merasa kebingungan karena bantuan yang seharusnya dipakai memenuhi kebutuhan keluarga justru tidak bisa mereka nikmati.
“Ada apa sebenarnya? Kami kecewa dan merasa dibohongi pemerintah,” tambahnya.
Warga menilai bantuan sosial yang semestinya menjadi kebahagiaan bagi keluarga miskin justru berubah menjadi kekecewaan. Beberapa KPM mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa sembako yang pernah mereka terima dianggap sebagai utang yang harus dibayar saat bantuan cair.
Diduga Melanggar Aturan Penyaluran Bansos
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial program KPM merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan tidak boleh dipotong ataupun ditarik kembali dalam bentuk apa pun.
Penarikan dana bantuan dengan alasan apa pun diduga bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial Kementerian Sosial RI, yang menegaskan bahwa:
bantuan harus diterima utuh oleh penerima manfaat,
tidak boleh ada potongan,
tidak boleh dijadikan pembayaran utang,
serta tidak boleh dipaksakan pembelian barang tertentu.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Sosial, pihak perbankan penyalur, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kejadian ini karena dinilai merugikan masyarakat kecil.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak agen penyalur maupun pemerintah kampung belum memberikan keterangan resmi.(rls/ Tayib)




