Bandar Lampung – Dalam rangka pemberian informasi status kepesertaan JKN PBI JK berdasarkan SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus mendekatkan akses layanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/02).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan serentak secara nasional sebagai upaya menenangkan kondisi masyarakat terkait penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).
Melalui kegiatan ini, kepala desa dan aparat desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat meneruskan informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat, khususnya terkait status kepesertaan JKN PBI JK.
“Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya Program JKN, mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta, serta mampu memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ungkap Herman.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan bersama para kepala desa dan perangkat desa yang antusias mengikuti sosialisasi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran BPJS Kesehatan yang turun langsung ke wilayah Lampung Selatan untuk memberikan informasi status kepesertaan JKN PBI JK sesuai SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026, sekaligus edukasi mengenai mekanisme reaktivasi dan manfaat Program JKN.
“Berdasarkan data kemiskinan Desil 1 sampai dengan Desil 4, Kabupaten Lampung Selatan mencatat sebanyak 643.111 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514.651 jiwa telah terdaftar sebagai penerima PBI JK, sehingga masih terdapat selisih 128.460 jiwa yang belum terdaftar sebagai PBI JK. Terkait data penonaktifan, hal ini akan menjadi prioritas Dinas Sosial,” kata Puji.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya Program JKN, termasuk hak dan kewajiban sebagai peserta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah hadir, terutama dari desa-desa yang berlokasi jauh dari pusat kegiatan.
Ia menambahkan bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat karena Lampung Selatan telah mencapai status UHC Prioritas. Dengan demikian, peserta nonaktif akibat SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 dapat dialihkan ke segmen PBPU BP Pemda sehingga kepesertaannya dapat langsung aktif kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan selaku pemimpin kegiatan menyampaikan pula bahwa UHC Prioritas merupakan salah satu previlage untuk Kabupaten Lampung Selatan dari BPJS Kesehatan karena telah mencapai cakupan minimal 98% dan keaktifan peserta 80% sesuai RPJMN 2025-2029, tambah Devi.
Di akhir acara, salah satu kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Supriyono, menyampaikan harapannya kepada BPJS Kesehatan. Sebagai kepala desa, kami berharap setiap kebijakan terkait penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan disertai sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat desa.
"Kami juga berharap proses penonaktifan tetap mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan, khususnya warga kurang mampu yang masih sangat membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya.




