TRC PPA Provinsi Lampung Minta APH Usut Tuntas Kasus CeKokin Anak Di Bawah Umur Inex

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

TRC PPA Provinsi Lampung Minta APH Usut Tuntas Kasus CeKokin Anak Di Bawah Umur Inex

Rabu, Maret 04, 2026 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2026-03-04T12:05:04Z


Bandar Lampung - Beredar Isu tentang adanya Razia di salah satu tempat hiburan di Tanjung Bintang yang kurang lebih delapan orang terjaring yang di tes urin positif... Senin 02/03/2026.

Diketahui salah satu dari delapan orang yang terjaring razia pada saat itu sebut saja bunga warga Desa Serdang yang Notabene adalah anak di bawah umur kepada media ini mengatakan, "iya pak saya sempat di tahan selama 5 hari di Kalianda,kawan saya bernama Angga orang  Purwodadi dalam yang mengajak saja,sekaligus cekokin saya yang katanya inex, setelah saya makan rasanya pahit, namun sesudahnya badan saya kayak ingin bergerak sendri mengikuti suara musik di Rom itu," katanya dengan jujur penuh keluguan. 

Ironisnya mereka berdua satu Rom dan tertangkap bersama, tapi justru Angga Warga Purwodadi dalam yang notabene sudah berkeluarga, malah di bebaskan sementara bunga harus di tahan selama 5 hari dengan alasan harus di rehabilitasi di sebuah yayasan  swasta dengan biaya cukup pantastis. 

Tri Wahyudi selaku Ketua TRC-PPA Provinsi Lampung saat di mintai tangapan di ruang kerjanya mengecam keras perbuatan yang di duga kuat dengan memberikan Narkoba jenis inex kepada bunga adalah perbuatan melawan Hukum dan merusak masa depan anak Bangsa,"ini perbuatan melawan hukum berat  saya mengecam keras perbuatan pelaku yang tega meracuni generasi muda kita, saya minta kepada Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Polda Lampung Harus mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai pelaku bebas berkeliaran setelah merusak generasi Bangsa ini," kecamnya.

Seruan Kolaborasi Penegak Hukum dan Stakeholder
Lebih lanjut, Tri Wahyudi menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan anak tidak cukup berhenti di Mabes Polri, tetapi harus menyentuh hingga ke level Polda, Polres, sekolah,bahkan desa. “Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga stakeholder perlindungan anak wajib bersinergi. Kita tidak boleh membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual anak ditangani secara setengah hati. Hukum harus berpihak kepada korban, bukan malah melukai mereka lagi,” ungkapnya.
TRCPPA Indonesia meminta kepolisian, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak di seluruh jenjang segera melakukan:
1. Percepatan proses pidana atas laporan korban di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya Polres unit PPA yang masih ada laporan yg belum selesai, jika tidak cukup bukti hentikan saja, jangan mempermainkan nasib anak anak dengan menunggu tanpa ada kepastian hukum.
2. Penelusuran kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang sama.
3. Pemeriksaan dengan pendekatan ramah anak tanpa menambah trauma korban.
4. Pemulihan psikologis agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan dan ketenangan.
5. Asistensi dan pengawasan langsung dari Mabes Polri dan Bareskrim juga Polda agar proses berjalan jujur, transparan, dan profesional.
 
Tegaskan Komitmen Nasional
“Percepatan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak adalah wujud kepedulian nyata. Jangan sampai komitmen Kapolri dalam pembentukan Direktorat PPA-PPO hanya berhenti di atas kertas. Kita butuh kerja nyata, integritas, dan transparansi untuk melindungi anak-anak kita,” pungkas Tri Wahyudi.(Rls/Red) 




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TRC PPA Provinsi Lampung Minta APH Usut Tuntas Kasus CeKokin Anak Di Bawah Umur Inex

Trending Now

Iklan

iklan