suaralampung, Bandarlampung.
M. Yani Franata ( 58 ) tahun Warga Gunung Mastur Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Kehilangan Motor Beat BE 2185 WEB yang di parkir depan halaman rumah warga.
Kronologis Kejadian, Selasa malam 14 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP ) yang di terbitkan Polresta Bandarlampung 15 April 2026.
Dalam laporan Polisi bahwa motor yang hilang adalah Honda Beat, BE 2185 AEB berwarna Magenta Hitam yang tengah diparkir di halaman rumah warga. Tiba tiba hilang saat hendak digunakan pemilik.
"Saya sangat berharap motor saya dapat kembali, karena itu satu satunya kendaraan yang kami miliki. " ucap Yani, nama panggilan sehari hari.
Korban memohon dan mendesak aparat dapat menindak lanjuti laporan kehilangan motor yang ia telah laporkan tersebut.
"Semoga motor saya bisa ditemukan kembali " ucapnya penuh harap.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPW CISEBA Provinsi Lampung. Bagus Supendi menyatakan keprihatinannya sekaligus menyoroti terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan di wilayah Bandarlampung, yang tentu meresahkan masyarakat.
"Kasus Pencurian ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, tetapi menjadi indikator bahwa keamanan di lingkungan masing masing masih memiliki celah yang harus segera dibenahi secara sistematis, aparat penegak hukum perlu meningkatkan intensitas patroli, pengawasan wilayah rawan, serta memperkuat langkah penindakan yang terukur dan profesional, " papar Bagus Supendi dengan nada tegas.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan konperensif dalam menekan kejahatan, tidak hanya melalui penegakkan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.
" Pencegahan harus sejalan beriringan dengan penindakan, sinergi antara aparat, pemerintah Daerah dan masyarakat menjadi kata kunci utama, jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman di ruang hidupnya sendiri. " Lanjut ketua DPW CISEBA ini.
Selanjutnya Supendi mendorong agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Berdasarkan laporan kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian dari Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan barang bukti.
Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. ( Juanda, Bandarlampung.)




