Lampung — Kuasa hukum terdakwa kasus tanah Kemenag Lampung, Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo menilai Pemeriksa setempat (PS) yang telah dilakukan.
Pihaknya telah menemukan adanya Ketidakvalidan hitungan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kuasa hukum, terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya menilai pemeriksaan setempat telah dilakukan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan setempat dan ditemukan adanya Ketidakvalidan hitungan dari lembaga KPKNL dan BPKP," kata kuasa hukum, Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, Senin (14/4/2026).
"Jadi sesuai yang didapatkan pada saat PS yang dilakukan oleh semua pihak dengan dihadiri oleh para terdakwa, adanya Ketidakvalidan hitungan KPKNL dan BPKP," kata Bey Sujarwo.
Dapat dipahami bahwa dalam perkara ini subjek hukum korban itu adalah Departemen Agama (Depag), subjek hukumnya ada empat terdakwa.
Kemudahan objeknya ada di lokasi tersebut, setelah melihat objek tersebut bahwa nyatanya yang di dalam pagar tersebut tidak lebih dari 17.000 meter persegi.
"Bahkan kalau 17.000 meter persegi itu sampai jalan, jadi yang dikuasai oleh saudara Thio tersebut, yang di sertifikat itu ada di dalam pagar," kata Sujarwo.
"Jadi pada saat menghitung kerugian negara, itu luasnya 17.000 meter persegi berikut pagarnya.
Di sinilah artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP," kata Sujarwo.
Sehingga dakwaan jaksa patut diduga itu obscuur libel atau dakwaan menjadi kabur.
Dakwaan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang.
Seperti apa yang diamanatkan oleh Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(UU Tipikor).
"Mungkin itu dan saya yakin mestinya klien kami dinyatakan tidak terbukti atau setidak-tidaknya onslag atau putusan lepas dari tuntutan," kata Sujarwo.
"Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugatan perdata ataupun miliknya instansi negara tersebut itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Sujarwo.
Kemudian nyatanya dalam proses gugatan perdata tersebut bahwa kepemilikan tetap berada dan dimenangkan kliennya.
"Sampai tingkat peninjauan kembal (PK) Itu kalau kita bicara perbuatan melawan hukum. Bahkan penuntutan melawan hukum dilakukan oleh Departemen Agama (Depag) dalam pertimbangan-pertimbangan majelis maupun dalam putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sujarwo.
Hal tersebut kalau bicara perbuatan melawan hukum dan terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kliennya nyatanya malah bukan memperkaya diri sendiri dan kehilangan asetnya, kehilangan uangnya, kehilangan kemerdekaannya dengan ditahan.
"Kalau bicara memperkaya diri, kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, klien kami tidak punya kewenangan karena dia bukan ASN, bukan pejabat negara," kata Sujarwo.
Sehingga terbitnya sertifikat tersebut harus dipersalahkan kepada si pemohon sertifikat.
"Proses sudah dilalui dan perlu kami sampaikan pula yang yang tidak kalah pentingnya," kata Sujarwo.
Kemudian tentang kerugian negara yang diklaim sebesar Rp 54 Miliar tersebut, pihaknya tidak bicara mengenai potential loss.
Akan tetapi saksi melalui KPKNL maupun kerugian negara dari BPK mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss.
"Kenapa demikian, menurut saksi ahli dari Unila Pak Tisnanta maupun Pak Sumarja yang mengatakan ada frasa kelak akan ada kerugian negara," kata Sujarwo.
Hal ini kan bicara mengenai faktualnya bahwa konkretnya, materilnya dan belum bisa dikatakan itu kerugian negara.
"Nyatanya lagi aset yang dibeli oleh klien kami sampai sekarang yang bersangkutan belum menguasai. Klien kami belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008," kata Sujarwo.




