Jelaskan Poin Penting Penguatan Hukum, Kajari Tanggamus Beri Penguatan Aspek Hukum dan Kepatuhan BLUD

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jelaskan Poin Penting Penguatan Hukum, Kajari Tanggamus Beri Penguatan Aspek Hukum dan Kepatuhan BLUD

Selasa, April 14, 2026 | 14:11 WIB 0 Views Last Updated 2026-04-14T07:13:23Z

Tanggamus — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Workshop dan Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Tanggamus 2026 sebagai komitmen penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas yang dilaksanakan pada, Selasa (14/04).

Kepala Kejari Tanggamus, Subari Kurniawan turut hadir langsung sebagai narasumber dalam Penguatan aspek hukum dan kepatuhan BLUD. Ia menekankan bahwa keberhasilan BLUD tidak semata diukur dari aspek pelayanan, namun juga dari sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi dan ketepatan dalam tata kelola hukum dijalankan.

Kegiatan ini jadi momentum strategis untuk perkuat pemahaman, meningkatkan kapasitas, serta menyatukan langkah seluruh pengelola BLUD di Kabupaten Tanggamus. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pelayanan publik semakin berkualitas dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

BLUD merupakan system pelayanan masyarakat yang berciri flexibilitas dalam hal pengelolaan keuangan. Menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuannya memberikan pelayanan umum yang lebih efektif efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat dalam kerangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Struktur dalam BLUD terdiri atas Pelaksana (pejabat pengelola dan jajaran), Pembina Teknois dan Keuangan serta Pengawas (SPI dan Dewas). Banyak yang salah kaprah, menganggap BLUD itu seperti perusahaan atau perusahaan swasta milik pribadi," tutur Kajari Subari Kurniawan saat menjelaskan materi.

Berdasarkan Permendagri 79/2018, BLUD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan umum dengan praktik bisnis yang sehat.
Aspek Hukum: Uang BLUD adalah Kekayaan Daerah yang Tidak Dipisahkan. "Artinya, setiap rupiah tetap tunduk pada UU Tipikor. Fleksibilitas hanya soal prosedur, bukan soal akuntabilitas," ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kapasitas, serta menyatukan langkah seluruh pengelola BLUD di Kabupaten Tanggamus. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pelayanan publik semakin berkualitas dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelaskan Poin Penting Penguatan Hukum, Kajari Tanggamus Beri Penguatan Aspek Hukum dan Kepatuhan BLUD

Trending Now

Iklan

iklan