Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung laksanakan ikrar bersama dan penandatanganan deklarasi zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) sebagai komitmen menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik terlarang. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan diikuti seluruh jajaran petugas pada Selasa (21/4).
Bertindak sebagai inspektur apel, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, M. Hilal, menegaskan pentingnya komitmen nyata seluruh jajaran dalam memberantas halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Perempuan Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, menegaskan deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan komitmen ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Deklarasi zero halinar merupakan bentuk keseriusan kita dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak boleh ada toleransi terhadap handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba di Lapas. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh jajaran,” tegas Amiek.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, serta bebas dari peredaran narkoba, penyalahgunaan alat komunikasi ilegal, dan praktik pungutan liar (pungli).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung semakin solid dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




