Lampung Timur - Kejaksaan Negeri Lampung Timur resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan Bendungan Margatiga, Rabu (22-10-2025).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur.
Dua tersangka yang diserahkan yakni RD dan HD, keduanya berasal dari Desa Negeri Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal, melalui Kasi Pidsus Julang Dinas Romadlon menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh dan benih ikan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu menitipkan tanaman, tanam tumbuh, dan bibit ikan kepada warga pemilik lahan yang akan mendapatkan ganti rugi. Setelah pencairan ganti rugi oleh negara, warga hanya mendapat 20 persen, sementara 80 persennya diambil oleh para tersangka," terang Julang didampingi Kasi Intel Muhammad Rony.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai total sekitar Rp.4,9 miliar, terdiri dari Rp.1,6 miliar akibat perbuatan Hasanudin dan Rp.3,3 miliar akibat perbuatan Ridwan.
"Untuk kepentingan proses hukum, keduanya telah resmi kami tahan di Rutan Kelas II Sukadana terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, selama 20 hari ke depan," tambah Julang
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Bendungan Margatiga merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan air dan pertanian di wilayah Lampung Timur.
Namun, praktik korupsi seperti ini justru mencederai upaya pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek negara.
Kejaksaan memastikan akan menuntaskan proses hukum dengan transparan dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara," tegas Julang.(RB).