Lampung Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara diharapkan kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Lalu Gunawan selaku kuasa keluarga besar almarhum Bapak Samin mendatangi Kantor BPN Lampung Utara guna meminta arsip warkah surat tanah milik ahli waris.
Dalam keterangannya, Lalu Gunawan menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti arahan dari pihak BPN untuk mengajukan permohonan secara resmi.
“Saya akan mengikuti saran dari perwakilan BPN untuk bersurat secara resmi. Saya yakin permohonan kami akan ditanggapi. Arsip warkah tanah adalah hak ahli waris dan bukan rahasia negara, sehingga saya percaya tidak akan ada kendala bagi pihak BPN Lampung Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Een selaku staf bidang pengukuran BPN Lampung Utara menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam berbagai persoalan pertanahan, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami siap membantu, namun untuk arsip warkah sertifikat tanah perlu pengajuan surat resmi terlebih dahulu. Nanti akan kami konsultasikan dengan pimpinan untuk tindak lanjutnya. Pada prinsipnya, kami akan melayani secara profesional dan mencari solusi terbaik,” jelasnya saat ditemui di Kantor BPN Lampung Utara. Pada Senin (25 Mei 2026).
Adapun kronologis permasalahan bermula saat Bapak Samin menjual sebidang tanah kepada PT Matrix Center Group. Setelah transaksi selesai, sertifikat tanah diserahkan kepada pihak perusahaan untuk proses pemecahan dan balik nama di BPN Lampung Utara sesuai akta jual beli.
Sertipikat Nomor : 08.04.07.11.1.00860
Luas : 10.420 m²
Sertipikat Nomor : 08.04.07.11.1.00859
Luas : 17.870 m²
Kemudian kedua bidang tanah tersebut telah dilakukan pemecahan dan balik nama menjadi:
Sertipikat Nomor : 08.04.16.96.3.00231
Luas : 19.239 m²
Berdasarkan perhitungan:
10.420 m² + 17.870 m² = 28.290 m²
28.290 m² − 19.239 m² = 9.051 m²
Sehingga terdapat sisa luas tanah sebesar 9.051 m² yang hingga saat ini belum diketahui keberadaan fisik sertipikatnya, hingga saat ini, sertifikat sisa tanah yang tidak termasuk dalam penjualan tersebut belum diterima oleh pihak ahli waris.
Dengan adanya permohonan arsip warkah ini, diharapkan dapat diketahui keberadaan fisik sertifikat tanah tersebut, termasuk pihak yang terakhir menguasainya. Keterbukaan informasi dari BPN Lampung Utara pun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menunjukkan profesionalitas sebagai lembaga pelayanan publik.
(Tri)





