Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung melaksanakan Kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari berbagai pelanggaran, Jumat (08/05).
Kegiatan tersebut jadi bentuk sinergi bersama dalam dukung penguatan pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar bersama yang diikuti seluruh jajaran pegawai. Pembacaan ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan ikrar ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan yang berpotensi terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Kanwil Ditjenpas Lampung juga terus mendorong seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan penuh khidmat sebagai upaya nyata dalam memberantas peredaran handphone, pungutan liar, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui deklarasi ini, Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta memberikan pelayanan yang profesional demi terciptanya pemasyarakatan yang maju dan terpercaya.





