Aneh, Klarifikasi Pemkab Tubaba Berbanding Terbalik dari Pengakuan Inspektorat

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aneh, Klarifikasi Pemkab Tubaba Berbanding Terbalik dari Pengakuan Inspektorat

Selasa, Juni 23, 2026 | 19:12 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-23T12:13:04Z


Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba melayangkan surat Klarifikasi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan yang tertuang dalam surat Nomor: 500.12/1654/II.15/TUBABA/2026 terkait pemberitaan media siber mediapublika.com yang berjudul: ”Setdakab Tubaba Diduga Mark Up Belanja Makan Minum”

Dalam surat itu menjelaskan sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini disampaikan Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai berikut:

Realisasi Anggaran Sesuai Dengan Mekanisme Belanja Dan Ketentuan Pengadaan Barang Dan Jasa
Judul berita yang menempelkan diksi Diduga Mark Up Belanja tidak 
berdasarkan fakta yang sebenarnya dan cenderung menyajikan opini pribadi yang bersifat menghakimi.

Konteks dari pemberitaan ini tidak akurat, tidak berimbang dan 
tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber sebagaimana yang termuat dalam peraturan Dewan Pers.

Realisasi anggaran pos belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai dengan mekanisme 
belanja dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Demikian pula dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, tidak ditemukan adanya penyimpangan belanja sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut.

Dalam penyusunan anggaran belanja, besaran pagu atas komponen belanja yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah 
wajib sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

SHS inilah yang menjadi standar harga yang sudah terinput pada 
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dari Pemerintah 
Pusat.

Untuk mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa, wajib memenuhi ketentuan dari LKPP, mulai tahapan pengadaan, kelengkapan administrasi termasuk bukti pengeluaran atas belanja, tidak fiktif, riil dalam pelaksanaan kegiatan baik jumlah maupun besar pengeluaran belanja (sesuai dengan rata-rata harga pasar ditambahkan pengenaan pajaknya)

Kutipan dalam berita yang tertulis, “Ya, dalam laporan tetap kita sesuaikan. Untuk 
sisa nilai dari selisih harga di penyedia, kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping seperti buah-buahan, camilan, dan belanja makan lain di luar perencanaan. Dan itu atas sepengetahuan pimpinan kami, yaitu Pak Sekda”, tidak 
berdasarkan konteks informasi yang disampaikan.
Kutipan tersebut bersifat opini atas pemahaman yang kurang benar, semua belanja yang ada dalam DPA adalah hasil dari dokumen rencana kerja yang disusun 
oleh perangkat daerah. Realisasi belanjanya tidak bisa keluar dari komponen item belanja dan anggaran yang tercantum dalam DPA. 

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memandang bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi yang tidak tepat di masyarakat apabila tidak didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi secara utuh. Oleh karena itu, klarifikasi 
ini disampaikan agar informasi yang diterima publik tetap proporsional dan berimbang.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap terbuka terhadap masukan, pengawasan, serta evaluasi dari berbagai pihak, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Guna menghindari terjadinya bias informasi, bersama ini diminta agar seluruh Hak Jawab ini dapat dimuat penuh sesuai dengan redaksional yang telah dibuat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih



Namun Anehnya, hal itu berbanding terbalik dengan  penjelasan dari Inspektur Pembantu V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba menegaskan bahwa Belanja Makan Minum Bagian Umum Sekretariat Daerah (Tubaba) menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI ) terkait adanya ketidak sesuaian antara Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dengan Kondisi Realisasi di Lapangan. 

Akan tetapi, tidak ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK atas temuan itu dengan alasan telah dilakukan Pemulangan Sebelum LHP BPK Terbit.

Muslim. Irban V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba. Selasa (23/7/2026) di ruang kerjanya ketika dimintai tanggapan terkait Belanja Makan Minum Bagian Umum Sekretariat Daerah Tubaba mengaku bahwa belanja tersebut memang menjadi temuan BPK.

"Ada beberapa Item di bagian umum itu yang menjadi temuan BPK ya, dan itu sudah ada upaya penyelesaian pemulihan sebelum LHP memang sudah ada pengembalian. Dan kaitan dengan makan minum tidaknya karena penyelesaian pemulihan waktu itu kan pada saat tim melakukan proses pemeriksaan. Jadi sebelum terbit LHP ketika memang ada temuan kita inisiatif satker yang bersangkutan karena memang di temukan nilai lebih yang di anggap selisih dengan kondisi senyatanya" kata Muslim.


Muslim menegaskan temuan BPK atas belanja makan minum di bagian umum sekretariat Daerah Tubaba berkaitan dengan adanya selisih Perbedaan antara Dokumen Laporan dan Kondisi Realisasi senyatanya di lapangan.

"Kita tidak bicara nilai ya seperti yang di jelaskan di media, kita membenarkan ada temuan adanya selisih perbedaan antara Dokumen dan realisanya" ujar Muslim 

Ketika dimintai keterangan terkait tindak lanjut dari kegiatan tersebut. Anehnya, Muslim menegaskan tidak adanya rekomendasi dari BPK atas temuan itu dengan alasan telah dilakukan Pemulangan sebelum LHP BPK terbit.

" Jadi kalau sampai saat ini tidak ada kewajiban dari bagian umum kalau rekomendasi BPK, karena dia sudah ada penyelesaian sebelum LHP BPK terbit. Tidak ada rekomendasi karena ada upaya Pemulihan sebelum LHP BPK terbit" cetus Muslim.



Diberitakan sebelumnya, 
Kabag Umum Akui Lakukan Mark Up Anggaran Makan Minum di Setdakab Tubaba. 

Tubaba - (Laporan penggunaan anggaran pada uraian tiga jenis belanja dalam 10 Paket Belanja Makan minum Jamuan Tamu milik Setdakab Tubaba tahun anggaran 2025 , dengan total Pagu Rp.1.814.040.000, diduga sarat penyimpangan. Pasalnya, laporan dokumen belanja diduga tidak sesuai kondisi realisai di lapangan, Kondis tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 


Uraian tiga rincian jenis belanja itu diataranya, belanja untuk Prasmanan dengan total nilai belanja sebesar Rp.488.510.000, terbagi dalam 3 Paket. Anggaran untuk Nasi Kotak terbagi dalam 5 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.515.430.000, dan anggaran untuk Snack terbagi dalam 4 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.188.412.000,.


Metode yang digunakan pada paket belanja makan minum januan tamu,Pengadaan Langsung yang dilakukan dengan cara Belanja Langsung pada Penyedia, Harga Satuan yang diterapkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada rumah makan atau cetring, untuk nilai belanja pagu dibawah Rp 50 jta cukup dengan bukti kwitansi atau nota dari penyedia saja tidak perlu dengan SPK. 


Permasalahan tersebut diduga terjadi pada nilai laporan dengan realisasi belanja pada uraian tiga jenis belanja tersebut terdapat selisih. Isian Nota Belanja yang dilampirkan dalam Pelaporan diduga bukan harga realisasi sebenarnya akan tetapi telah disesuaikan dengan nilai harga satuan yang ditetapkan dalam Perencanaan. Dalam Laporan, diduga Harga Satuan yang dicantumkan yakni Rp,110.000, / porsi untuk Prasmanan, Rp,40.000, / kotak untuk Nasi Kotak, dan untuk Snack Rp,20.000, / kotak, sedangkan harga Satuan realisasi untk makan minum prasmanan Rp. 70-80 ribu / porsi, nasi kotak Rp. 20-25 ribu/ porsi, sedangkan senek Rp 10-15 ribu/ porsi. 


Hal tersebut dipertegas dari keterangan Kepala Bagian Umum Setkab Tubaba Yurizal Akil saat dimintai konfirmasi terkait perealisasian belanja makan minum jamuan tamu tahun anggaran 2025, Ia mengatakan bahwa anggaran makan minum tahun 2025 kemarin terserap semua, tidak ada anggaran yang tersisa, volume yang dibelanjakan juga sesuai dengan perencanan, untuk harga Satuan yang dilaporkan sesuai dengan dokumen rencana belanja bukan harga realisasi sebenarnya, (21/5). 


"Beberapa Paket Belanja Makan Minum Jamuan Tamu kita tahun 2025, itu sudah realisasi semuanya dan anggaran terserap sepenuhnya semua tidak ada sisa,"  kata Kabag Akil didampingi Agus PPTK diruangan kerjanya.


Ditanyai lebih lanjut terkait Harga Satuan  realisasi makan minum prasmanan dan nasi kotak  "Harga Satuan yang kita terapkan itu sesuai Harga Pasar, di Penyedia, kayak untuk Prasmanan itu harganya fluktuatif misalnya Lauk Udang, SOP, Karedok, dll mulai dari Rp,70 ribu, sampai Rp 80 ribu /porsi , tergantung menu yang dipesan sesuai permintaan Pimpinan. Kita pesanya ke-3 Penyedia, kadang ke Catering di Panaragan Jaya, Lembah Mezza, dan Catering Kromo, sama satu Catering di Daya Murni. Nasi Kotak dan Snack juga kita pesanya dsitu," terang Kabag Akil.


Disinggung penggunaan terkait kelebihan anggaran belanja makan minum. Akil mengatakan, harga Satuan yang kita laporkan kita sesuaikan dengan yang ada pada dokumen rencana belanja atau bukan nilai belanja sebenarnya, kelebihan  pembayaran tersebut digunakan untuk membeli buah atau makanan yang lain yang tidak ada pada dokumen rencana belanja, Dan hal itu menurutnya dilakukan atas ijin dan sepengetahuan Pimpinanya yaitu Sekda Tubaba.


Ya....... dalam Laporan tetap kita sesuaikan, untuk sisa nilai dari selisih harga di Penyedia kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping kayak Buah-buahan, Camilan, dan belanja makan lain diluar perencanaan. Dan itu semua tentunya atas sepengetahuan dan Pimpinan kami yaitu Pak Sekda, gak mungkin kami berani belanja kalo gak atas perintah dan ijin Beliau," jelas Kabag Akil didampingi Agus PPTK nya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: a. Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:1) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan c. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.

Merwan. Salah seorang pemilik rumah makan Lembah Meza di konfirmasi di Lembah Meza. Minggu ( 7/6/2026) membenarkan bahwasanya harga perporsi prasmanan berkisar antara 50 sampai 60 ribu rupiah. 

" Kalau Prasmanan kisaran antara 50 sampai 60 ribuan itu lah. Makan di tempat" kata mirwan.

Ketika dimintai keterangan terkait jumlah porsi yang di pesan oleh bagian umum sekdakab Tubaba tahun 2025 serta adanya  perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan harga yang berlaku di pasaran. Mirwan memilih bungkam dengan alasan kurang memahami hal itu. 

" Kalau untuk harga 110 ribu mungkin itu yang dua porsi. Jumlahnya lupa saya, coba tanya Ayuk kamu saja dia yang lebih paham" elak Mirwan.

Terkait dengan harga dan jumlah porsi catering yang di pesan oleh bagian umum pada rumah makan Lembah Meza. Merwan tidak bisa menjelaskan secara detail dengan alasan hendak mandi.
" Katering kira kira 35- 40 ribuan itulah. Maaf saya geser dulu ya belum mandi soalnya" elak Mirwan.

Berbeda halnya harga katering di di beberapa rumah makan di Tubaba di tetapkan dengan harga 20- 25 ribu rupiah per porsi. Sementara untuk prasmanan di tetapkan dengan harga 60- 70 ribu rupiah per porsi. 

" Kalau untuk katering tergantung pesanan ada yang pesan 25 ribu ada juga yang 20 ribu sesuai permintaan. Kalau Prasmanan kurang sih ya kalau ada pesanan maksimal harga 70 per porsi itu udah tertinggi udah sama es, masih bisa naik turun" kata beberapa pemilik rumah makan di Tubaba. Medi/ Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aneh, Klarifikasi Pemkab Tubaba Berbanding Terbalik dari Pengakuan Inspektorat

Trending Now

Iklan

iklan